JOMBANG, BANGSAONLINE.com - DPRD Jombang menggelar rapat paripurna terkait nota penjelasan raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Jombang 2021 di Gedung DPRD Jombang, Senin (9/8/2021). Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab.
Dikatakan Bupati Jombang, dalam struktur rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2021, proporsi pendapatan daerah masih didominasi pendapatan transfer, pendapatan asli daerah serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Baca Juga: Amankan PAD, Pemkab Jombang Segel Sejumlah Tower BTS Tak Berizin
"Hal ini menunjukkan bahwa ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat masih cukup tinggi. Oleh sebab itu perlu dilakukan langkah-langkah strategis dalam rangka optimalisasi penerimaan dari pendapatan transfer," ucapnya.
Tak hanya itu, Mundjidah juga mengungkapkan bahwa harus selalu diupayakan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi PAD yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pendapatan daerah pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp 2.597.504.824.331, atau turun sebesar Rp 12.347.413.787 dari semula sebesar Rp 2.609.852.238.118 atau turun sebesar 0,47 persen," terangnya.
Baca Juga: Hasil Operasi 2024 Polres Jombang, Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Dimusnahkan
Penurunan pendapatan, lanjut Mundjidah, disebabkan oleh penyesuaian seluruh komponen pendapatan daerah, baik pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, maupun lain-lain pendapatan daerah yang sah.
"Pendapatan daerah yang berasal dari dana transfer menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi yang ditetapkan setelah APBD ditetapkan. Sedangkan untuk PAD menyesuaikan kondisi terkini," tuturnya.
Menurutnya, karena naiknya kasus penderita Covid-19 pengaruhnya cukup signifikan pada perekonomian Kabupaten Jombang. PAD diproyeksikan menurun dalam masa pandemi ini.
Baca Juga: Dorong Perekonomian, Disperkim Jombang Bangun Jalan Penghubung Antar Desa
"Sehingga target PAD pada perubahan APBD tahun anggaran 2021 yang semula sebesar Rp 477.849.405.356, menurun 1,51 persen atau Rp 7.199.089.669, menjadi Rp 470.650.315.687," pungkas Bupati Jombang.
Sementara itu, Ketua DPRD Jombang Mas'ud Zuremi mengatakan bahwa ini penyampaian nota oleh Bupati Jombang tentang program PAPBD 2021, dan sekarang sudah mulai dibahas di komisioning di komisi-komisi sesuai dengan OPD masing-masing.
"P-APBD ini nanti waktunya hanya tiga bulan ketika sudah ditetapkan. Dan di dalam banmus DPRD sudah dijadwalkan perkiraan September sudah ditetapkan. Maka berlakunya mulai Oktober, November, Desember," ujarnya.
Baca Juga: Atasi Banjir Sejak 17 Tahun, Pemkab Jombang Normalisasi Sungai di Desa Sidokerto
Sehingga, lanjut Mas'ud, tidak ada kegiatan-kegiatan fisik yang jangka panjangnya melebihi dari tiga bulan, dan P-APBD 2021 tidak ada penambahan, malah justru berkurang.
"Karena digunakan untuk pelaksanaan penanganan Covid-19 itu. P-APBD itu hanya menggunakan silpa tahun sebelumnya. Tahun 2020 ada silpa yang hitungan awal Rp 500 juta sekian, tetapi hanya Rp 320 juta kalau tidak salah," pungkasnya. (aan/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News