Komisi B DPRD Jombang Klarifikasi Isu Larangan PKL Berdagang

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Puluhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Gerdupapak mendatangi kantor DPRD Jombang, Senin (6/7/2026).

Kedatangan mereka untuk mencari kejelasan terkait isu perubahan status kawasan berjualan di Jalan KH Hasyim Asy’ari menjadi zona merah larangan dagang.

Rumor tersebut sempat menimbulkan keresahan pedagang karena mengancam mata pencaharian. Namun, kecemasan mereda setelah Komisi B DPRD Jombang menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dan memastikan tidak ada rencana perubahan status.

Kawasan Jalan KH Hasyim Asy’ari dipastikan tetap zona kuning sehingga aktivitas perdagangan masih legal. Perwakilan pedagang, Masrur, menyampaikan keresahan mereka.

“Kami sangat bergantung pada area tersebut untuk menyambung hidup. Jika diubah menjadi zona terlarang, kami tidak tahu lagi harus mencari nafkah di mana,” akunya.

Selain zonasi, pedagang juga mengeluhkan keberadaan portal di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Parimono yang membatasi akses pembeli, serta aturan jam operasional yang mewajibkan tutup pukul 23.00 WIB.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, menegaskan kabar zona merah adalah hoaks.

“Kami pastikan tidak ada kebijakan baru maupun draf regulasi yang akan mengubah Jalan KH Hasyim Asy’ari menjadi zona merah. Statusnya mutlak tetap zona kuning,” katanya.

Ia berjanji berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengevaluasi portal RTH Parimono, serta mendorong kajian ulang jam operasional agar lebih fleksibel.

Kepala Satpol PP Jombang, Samsudi, menegaskan pihaknya tetap mengacu pada aturan lama.

“Kawasan itu tetap zona kuning. Selama pedagang menaati batas jam operasional dan menjaga ketertiban, silakan berjualan seperti biasa,” ucapnya. (aan/mar)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: