Ringkasan Berita
- DPRD Jombang melalui Komisi A menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk membahas revisi Perda Pilkades Nomor 4 Tahun 2016, karena dinilai sudah tidak sesuai dengan dinamika hukum terkini.
- Revisi Perda tersebut sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 dan saat ini sedang dalam tahap penyusunan Naskah Akademik sebagai landasan filosofis dan yuridis perubahan.
- Tujuan utama revisi adalah untuk menyelaraskan aturan pemilihan kepala desa dengan payung hukum yang berlaku di tingkat pusat serta menjaring masukan masyarakat, khususnya terkait serah terima jabatan (sertijab) kades.
- DPRD berkomitmen mengawal proses revisi mulai dari tahap rancangan hingga pengesahan di paripurna, menegaskan bahwa revisi ini bukan sekadar wacana namun sedang dipersiapkan secara konkret.
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Komisi A DPRD Jombang melalui menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Rabu (17/6/2026). Agenda utama membahas rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Ketua Komisi A DPRD Jombang, Totok Hadi Riswanto, menyampaikan bahwa penyesuaian regulasi mendesak dilakukan agar tidak berbenturan dengan dinamika hukum terbaru di tingkat pusat.
“Pertemuan ini menjadi ruang untuk menyinkronkan banyak hal seputar tata kelola desa. Salah satunya menjaring masukan masyarakat mengenai sertijab kades. Kami sepakat bahwa aturan lama harus dirombak agar sejalan dengan payung hukum yang berlaku saat ini,” ujarnya.
Totok menambahkan, usia Perda Pilkades yang sudah cukup lama membuat modernisasi pasal-pasal menjadi keharusan. DPRD berkomitmen mengawal proses revisi mulai dari tahap rancangan hingga pengesahan di paripurna.
Sementara itu, Sekretaris DPMD Jombang, Rika Paur Fibriamayusi, memastikan revisi Perda Pilkades bukan sekadar wacana. Ia menegaskan draf perubahan regulasi telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
“Tahapan yang sedang kami jalankan sekarang adalah menyusun naskah akademik (NA), yang nantinya akan menjadi landasan filosofis dan yuridis dalam merumuskan poin-poin perubahan,” katanya. (aan/mar)










