Perda Jasa Konstruksi Disahkan, DPRD Jombang Desak Kualitas Proyek Infrastruktur Ditingkatkan

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Jombang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Jasa Konstruksi menjadi Perda dalam sidang paripurna.

Kehadiran payung hukum baru ini diharapkan menjadi titik balik untuk mengakhiri praktik pengerjaan proyek fisik yang terkesan asal-asalan.
Sejumlah fraksi di DPRD memberikan penekanan khusus pada fungsi pengawasan.

Perwakilan Fraksi PKB, Muhamad Muhaimin, menegaskan bahwa Perda ini wajib dijadikan acuan dalam memperketat pengawasan di setiap tingkatan mulai dari tahap perencanaan hingga penyerahan hasil pengerjaan (handover).

“Pengawasan wajib berjalan profesional, terbuka, dan berkesinambungan. Ini krusial mengingat dalam beberapa tahun terakhir masih muncul berbagai kendala hingga insiden pengerjaan yang merugikan keuangan serta mengancam keselamatan warga,” tegas Muhaimin, Jumat (31/7/26).

Di sisi lain, Fraksi PKS-NasDem yang diwakili Aditya Dimas Pradana, mengapresiasi penyelarasan aturan daerah ini dengan UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja guna menjamin kepastian hukum.

Selain masalah regulasi, Aditya mendorong Pemerintah Kabupaten Jombang untuk memberikan ruang lebih besar bagi pengusaha jasa konstruksi lokal, khususnya skala mikro dan kecil (UMK), agar mampu bersaing secara sehat.

Fraksi PKS-NasDem juga memberikan beberapa catatan kritis lain, di antaranya kewajiban pendaftaran seluruh pekerja konstruksi ke program BPJS Ketenagakerjaan serta penerapan standar keselamatan kerja secara ketat.

Kedua, kehadiran tim ahli di lokasi proyek harus dipastikan untuk menjamin mutu bangunan sesuai spesifikasi. Ketiga, optimalisasi Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK) serta pembentukan Forum Jasa Konstruksi Daerah sebagai wadah penampung aspirasi publik dan pelaku usaha.

Sikap senada disampaikan perwakilan Fraksi Golkar, Rahmat Agung Saputra. Meski menilai pembinaan tenaga kerja oleh Dinas PUPR Jombang sudah relatif baik, ia menegaskan bahwa muara dari regulasi ini adalah ketahanan daya pakai infrastruktur.

Rahmat menuntut penjatuhan sanksi yang lebih berat bagi kontraktor nakal atau pihak yang terbukti melanggar aturan. Menurutnya, hukuman administratif saja belum cukup memberi efek jera.

“Harus ada penindakan tegas agar seluruh penyedia jasa menjalankan kewajibannya secara profesional dan bertanggung jawab demi mutu pembangunan Jombang yang lebih baik,” pungkasnya. (aan/msn)