NGAWI, BANGSAONLINE.com - PPKM Level 4 masih diberlakukan di wilayah Kabupaten Ngawi hingga tanggal 16 Agustus mendatang.
Berkaitan dengan itu, berarti tingkat keterpaparan pasien Covid-19 di Ngawi masih terjadi. Dengan keadaan tersebut, anggota TNI dan Polri sebagai garda terdepan dalam menangani penyebaran Covid-19 terus berupaya mencegah penyebaran.
Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Tim Gabungan Kerja Bakti di Rumah Warga Terdampak Longsor
Seperti yang dilakukan oleh anggota Koramil bersama Polsek Paron dengan menggelar operasi yustisi di jalan raya pada Kamis (12/08).
"Kegiatan operasi yustisi ini dalam rangka mendisiplinkan warga dengan membiasakan mematuhi protokol kesehatan," jelas Danramil Paron, Kapten Inf Kasi.
Sedangkan yang menjadi sasaran operasi yustisi tersebut merupakan para pengendara kendaraan yang melintasi di jalan raya tersebut yang diketahui tidak memakai masker. Mereka yang kedapatan tidak memakai masker dihentikan dan diberi pengarahan oleh petugas yang selanjutnya diberikan sanksi sosial.
Baca Juga: Masuk Musim Hujan, BPBD Ngawi Bersama Forkopimda Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana
"Untuk sasaran, semua warga yang melintasi di jalan ini dan tidak memakai masker. Kita berikan teguran dan pengarahan akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan," terangnya. (nal/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News