Hadapi Kasus Dugaan Penganiayaan, Gus Atho' Tunjuk Syafi'i Jadi Pengacara

Hadapi Kasus Dugaan Penganiayaan, Gus Atho Abdullah Syafi'i, Kuasa Hukum Gus Atho' menunjukkan foto pertemuan dua pihak di kediaman Gus Ali di Tulangan, Sidoarjo. (foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE)

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh R.M. Khoirul Atho' (49), Warga Desa Manyarsidomukti, Kecamatan Manyar terhadap Muhammad Shofiyur Rohman (28), selaku Wakil Ketua Yayasan Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Manyar Gresik di Kantor Madrasah Aliyah (MA) Al Ibrohimi pada 5 Agustus lalu, memasuki babak baru.

Gus Atho', panggilan akrab R.M. Khoirul Atho', resmi menunjuk Abdullah Syafi'i sebagai pengacara untuk mendampinginya dalam menghadapi kasus hukum yang tengah membelitnya.

Baca Juga: Santri di Kedamean Gresik Ditangkap Buntut Dugaan Aniaya Pengasuhnya hingga Tewas

Abdullah Syafi'i menjelaskan bahwa kedua belah pihak baik Gus Shofi, panggilan akrab Muhammad Shofiyur Rohman, maupun Gus Atho' telah dipertemukan oleh Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, K.H. Ali Masyhuri (Gus Ali) pada Jumat (13/8/2021) sekitar pukul 19.30 WIB.

Dikatakan, dalam pertemuan itu, pelapor yakni Muhammad Tubashofiyur Rohman didampingi kakaknya Muhammad Ali Fathomy (Gus Thomy). "Sementara terlapor Gus Atho’ saya yang mendampingi," ucap Abdullah Syafi'i kepada wartawan, Sabtu (14/8/2021).

Abdullah Syafi'i mengatakan, beberapa poin penting dihasilkan dalam pertemuan tersebut. Yakni menyelesaikan perkara baik di polsek maupun polres secara islah atau kekeluargaan.

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar

"Dari hasil pertemuan tadi malam (Jumat), kedua belah pihak sepakat melakukan islah dan dalam waktu singkat pelapor akan mencabut laporan kepolisian," kata Abdullah Syafi'i.

Kemudian, lanjut Abdullah Syafi'i, Gus Ali siap mengawal penuh Yayasan Al Ibrohimi mulai perubahan hingga kepengurusan sampai terbitnya SK dari Kemenkumham.

"Gus Ali siap melakukan pengawalan penyelesaian sengketa yayasan sampai terbitnya SK Kemenkumham yang baru," pungkas Abdullah Syafii. (hud/zar)

Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO