Umi Fatimah, Napi Cantik Lapas Tuban Kembali Terima Remisi Kemerdekaan

Umi Fatimah, Napi Cantik Lapas Tuban Kembali Terima Remisi Kemerdekaan Umi Fatimah saat menerima remisi umum dari Kalapas Tuban, Siswarno.

TUBAN, BANGSAONLINE.com – Umi Fatimah, perempuan cantik asal Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten bersyukur dan terharu setelah menerima remisi umum peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Selasa (17/8/2021).

Umi mengaku senang dan terharu setelah dinyatakan lolos menjadi salah satu penerima remisi kemerdekaan. yang diterimanya itu merupakan kedua kalinya setelah sebelumnya juga mendapat pengurangan sebulan pada momen Hari Kemerdekaan RI.

Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners

"Alhamdulillah senang dan terharu mendapat remisi," ujar perempuan berkerudung itu.

Umi menjelaskan, dirinya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama 9 tahun penjara akibat kasus narkotika yang menjeratnya. Dengan mendapat remisi, otomatis masa kurungannya berkurang. Umi sendiri baru menjalani hukuman sejak tahun 2020 lalu.

"Tahun kemarin dapat 1 bulan, kali ini yang kedua dapat 3 bulan," tuturnya.

Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir

Diketahui, sebanyak 189 Warga Binaan Pemasyarakatan () di Lapas Kelas IIB menerima Umum dalam rangka HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi langsung dilakukan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly melalui teleconference via aplikasi Zoom Meeting.

"Kita mengajukan remisi untuk 200 , namun sebanyak 189 napi yang disetujui," ujar Kalapas , Siswarno.

Pengurangan masa tahanan yang diberikan kepada napi dalam HUT ke-76 RI bervariasi, mulai 1 bulan hingga 5 bulan. Rinciannya, 43 napi mendapat pengurangan 1 bulan, 68 orang mendapat remisi 2 bulan, 47 orang mendapat pengurangan masa tahanan 3 bulan, 26 orang mendapat potongan 4 bulan, dan 5 orang mendapat remisi selama 5 bulan.

Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta

"Tidak ada yang mendapat revisi bebas langsung, 11 orang napi menjalani asimilasi setelah mendapatkan remisi," ujar Siswarno.

Lebih lanjut, remisi umum diberikan kepada seluruh narapidana yang dinyatakan telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Di antaranya, telah menjalani hukuman pidana minimal selama 6 bulan, serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas.

“Pemberian remisi bukan serta-merta bentuk kemudahan bagi untuk cepat bebas, tetapi merupakan instrumen dan wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan untuk kembali ke lingkungan masyarakat secara tepat dan nyata,” pungkasnya. (gun/ian)

Baca Juga: Dua Hari, Dua Pohon Tumbang, Masyarakat Tuban Diminta Waspada

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Momen Haru Warga Binaan Lapas Ngawi Buka Bersama Keluarga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO