SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 13.837 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak di Jawa Timur mendapatkan haknya berupa remisi umum 2021. Dari jumlah itu, 432 di antaranya bisa langsung bebas karena mendapatkan remisi umum (RU) II.
Pemberian remisi umum secara simbolis itu dilakukan tepat pada peringatan HUT ke-76 RI, Kamis (17/8).
Baca Juga: 2 Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum
Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono memimpin jajarannya mengikuti seremonial secara daring dengan Menkumham Yasonna H Laoly dari Aula Lapas I Surabaya di Porong. Krismono memberikan SK remisi secara simbolis kepada lima perwakilan WBP Lapas I Surabaya.
Krismono menjelaskan bahwa saat ini ada 28.045 WBP dan Anak yang tersebar di 39 lapas/ rutan/ LPKA se-Jatim. Dari jumlah itu, pada 30 Juli 2021 lalu pihaknya mengirimkan usulan sebanyak 13.618 WBP dan Anak untuk mendapatkan remisi umum kepada Ditjen Pemasyarakatan.
“Kami mendapatkan balasan berupa sembilan SK kolektif dengan total sebanyak 13.837 WBP dan Anak yang berhak mendapatkan remisi,” tutur Krismono.
Baca Juga: Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024 ke Warga Binaan
Selisih itu, lanjut Krismono, dikarenakan pihak Ditjen Pemasyarakatan membuka kembali keran pengusulan setelah tahap awal yang telah ditetapkan per 30 Juli 2021. Dibuka kembali hingga 5 Agustus 2021. Terutama bagi usulan yang mendesak.
“Ada tambahan untuk RU II, sehingga otomatis jumlah usulan dan yang mendapatkan SK remisi bertambah,” terangnya.
Pada kesempatan itu, pihak Ditjenpas menjalankan rekomendasi dari KPK. Yaitu bila WBP dan Anak tidak masuk dalam register F (pelanggaran), maka otomatis dianggap berkelakuan baik. “Dan berhak memperoleh remisi secara otomatis walaupun tanpa diusulkan oleh lapas/ rutan/ LPKA,” urai Krismono.
Baca Juga: Pemkot Batu Apresiasi Langkah Cepat Kanwil Kemenkumham Jatim Berikan Pelayanan KI
Meski begitu, jumlah itu dipastikan bertambah. Pasalnya, setelah tanggal 17 Agustus 2021, jajarannya dapat mengusulkan kembali bagi WBP dan Anak yang belum memperoleh remisi umum tahun 2021.
“Mereka akan diklasifikasikan sebagai usulan susulan setelah melakukan beberapa perbaikan data dan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Selain remisi, pada 2021 ini, jajaran Kanwil Kumham Jatim telah memberikan hak WBP dan Anak berupa asimilasi dan integrasi di rumah. Pemberian hak tersebut sesuai dengan amanat Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021. Totalnya mencapai 5.846 orang.
Baca Juga: Gali Data Primer Keimigrasian Secara Faktual, Komisi XIII DPR RI Kunker Spesifik ke Jawa Timur
“Dengan rincian asimilasi sebanyak 4.193 orang dan sisanya 1.653 orang mendapatkan hak integrasi,” pungkas Krismono. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News