PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemuda berinisial RAP ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan saat melakukan transaksi jual beli sabu di Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Selasa (17/8/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
Penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa di Desa Tawangrejo sering terjadi peredaran narkoba. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Pasuruan. Tak menunggu waktu lama, satu orang pelaku berhasil ditangkap di saat masyarakat tengah melaksanakan kegiatan perayaan HUT Ke-76 RI.
Baca Juga: Polres Pasuruan Tegaskan Tak Ada Izin Aktivitas Sound Horeg Dalam Kampanye Paslon 01 dan 02
"Upaya represif yang dilakukan Satresnarkoba Polres Pasuruan membuahkan hasil," ujar Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si., Kamis (19/8/2021).
Setelah dilakukan penangkapan, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan menemukan barang bukti berupa 5 kantong plastik yang berisi narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor 4,44 gram, 1 unit HP warna biru, dan 1 bungkus rokok warna hitam.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Pasuruan untuk proses lebih lanjut," kata Erick.
Baca Juga: Pawai Sound Horeg 2 Paslon di Kabupaten Pasuruan Tak Jelas, Polisi Belum Ambil Sikap
Kapolres menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka tersebut. Apalagi pelaku melakukan aksinya di saat masyarakat tengah merayakan HUT Ke-76 RI. (afa/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News