Berniat Jual Kaus Jokowi 404: Not Found, Pemuda Asal Tuban Diciduk Polisi

Berniat Jual Kaus Jokowi 404: Not Found, Pemuda Asal Tuban Diciduk Polisi Riswan (tengah) saat diamankan di Polres Tuban. (foto: ist)

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Riswan (29), Warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten harus berurusan dengan pihak kepolisian. Hal itu lantaran posting-an di akun Twitternya yang berniat menawarkan jasa buat kaus dengan desain bergambar mural "Presiden Jokowi 404: Not Found" yang tengah viral.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres AKP M. Adhi Makayasa membenarkan telah mengamankan pemuda tersebut. "Pelaku ditangkap karena mengunggah posting-an berupa desain kaus warna hitam yang ada foto Presiden Jokowi dengan block penutup mata bertuliskan '404: Not Found'," ujarnya.

Baca Juga: Puluhan Nasabah Laporkan Pimpinan dan Pengurus Koperasi BMT BUS Tuban

Desain itu juga terdapat dua foto orang yang disertai tulisan "Jika para hakim sudah tidak bisa lagi membedakan mana yang hag mana yang bathil, untuk apa ada hakim?" dan "Jika polisi sudah tidak bisa membedakan mana yang harus ditangkap dan mana yang harus bebas, lebih baik bubarkan saja polisi, wahai para pejabat tunjukan wujud asli kalian, kalau kalian benci terhadap ulama".

"Pemilik akun sudah kami amankan, dan mengakui itu posting-annya. Pelaku kooperatif dan tidak kami tahan," ujarnya, Kamis (19/8/2021).

Adhi menjelaskan, menurut keterangan dari pelaku, ia mengunggah atau mem-posting desain kaus produk untuk dijual di Twitter. Adapun barang buktinya berupa posting-an di medsos. 

Baca Juga: Masyarakat Tuban Sambut Baik Uji Coba Penggunaan Kode QR untuk Pengisian BBM

"Dari keterangan belum cetak kaus, hanya desain kaus saja. Pelaku ini bisa buat kaus sablon, jadi motifnya jualan cari uang," ungkapnya.

Perwira pertama itu menambahkan, pelaku sudah mengaku bersalah dan menyesal serta memohon maaf dengan membuat surat pernyataan tertulis yang diketahui kepala desa dan keluarganya.

Riswan juga membuat rekaman video yang menyatakan permintaan maaf terhadap masyarakat Indonesia, institusi kehakiman, dan kepolisian, atas unggahannya tersebut.

Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Perusakan Pagar Sebut Penerapan Pasal 170 KUHP ke Pemdes Mlangi Tepat dan Benar

"Pelaku kami amankan, tidak ditahan. Selanjutnya akan dilakukan pengawasan terhadap pelaku, agar tidak mengulangi perbuatannya kembali," pungkasnya. (gun/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Usai Diperiksa Bareskrim, Edy Mulyadi: Saya Minta Maaf Sedalam-dalamnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO