SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Heboh tentang penistaan agama yang dilakukan YouTuber Muhammad Kece membuat Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan peringatan kepada masyarakat.
“Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” tegas Menag di Jakarta dalam rilisnya yang diterima BANGSAONLINE.com, Minggu (22/8/2021).
Baca Juga: Sejarah Pesantren Dibelokkan, Menag: Pesantren Harus Jadi Tuan Rumah di Republik Ini
Menag meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.
Menurut Menag, aktivitas ceramah dan kajian, seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan. Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.
“Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan,” jelasnya.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Bacakan Amanat Menag saat Jadi Inspektur Upacara Hari Santri Nasional 2024
“Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan,” sambungnya.
Kementerian Agama, lanjut Menag, saat ini terus berupaya mengarusutamakan penguatan moderasi beragama. Hal ini akan dilakukan kepada seluruh stakeholder, mulai dari ASN, Forum Kerukunan, termasuk juga penceramah dan masyarakat luas. Ada empat indikator yang dikuatkan, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi.
“Dalam konteks ceramah agama, penguatan terhadap empat indikator moderasi ini penting dan strategis agar para penceramah bisa terus mengemban amanah pengetahuan dalam menghadirkan pesan-pesan keagamaan yang selain meneguhkan keimanan umat, juga mencerahkan dan inspiratif,” tandasnya.
Baca Juga: Menkominfo dan Menag Dianggap Adu Domba Umat Beragama, Umat Kristiani Tak Persoalkan Adzan
Menag menambahkan, pada April 2017, Kementerian Agama juga telah menerbitkan sembilan seruan ceramah di rumah ibadah, yaitu:
1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.
2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.
Baca Juga: Dituntut 2,6 Tahun, Begini Pledoi Samsudin Blitar Dalam Sidang Pembelaan
3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun
4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural.
5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Baca Juga: Sore Ini Pengurus Ansor 2024-2029 Dilantik di Istora Senayan, Undang Jokowi dan Prabowo
6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.
7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.
8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.
Baca Juga: Ulama NU Aceh Tolak SE Menag soal Toa, PKS Anggap Yaqut Salah Paham Toleransi
9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengakui sudah ada laporan kepada polisi terkait kasus Muhammad Kece. Namun ia belum mau merinci tentang laporan tersebut.
Menurut dia, Bareskrim Polri yang akan menyampaikan besok, Senin, 23 Agustus 2021.
Baca Juga: Ditanya Dugaan Keterlibatan Menag Gus Yaqut, Bupati Sidoarjo: Udah, Udah, Udah...
Seperti diberitakan, YouTuber Muhammad Kece telah menyarang dan menista agama Islam dan Nabi Muhammad. Meski ia bernama Muhammad namun ia ternyata seorang nasrani. Ia dikabarkan telah murtad atau keluar dari Islam, bahkan sudah dibaptis. Namun ia tetap menyantumkan nama Muhammad.
Dalam jejak digital cukup banyak kasusnya. Pada bulan April 2021 ia pernah dilaporkan aliansi ulama Jatim karena menista agama Islam. Ia menjelek-jelekkan kitab kuning, ulama, dan pondok pesantren.
Kini ia berulah lagi. Ia menyebut Rasulullah dekat dengan jin. Bahkan Muhammad Kece memplesetkan ucapan assalamu'alaikum dengan Yesus dan surat al-Fatihah juga dengan Yesus. Kini video itu viral. (mma)
Baca Juga: Kongres di Atas Kapal, Addin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum Ansor Gantikan Gus Yaqut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News