TUBAN, BANGSAONLINE.com - Seorang nelayan asal Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban berinisial TRM diringkus Satresnarkoba Polres Tuban karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,16 gram.
Pria 50 tahun itu bakal dijerat dua pasal sekaligus. Yakni, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Kasatresnarkoba Polres Tuban, AKP Daki Dzul Qornain mengatakan, TRM diamankan oleh anggotanya pada 13 Agustus 2021 beserta barang bukti. Setelah diproses dan keluar hasil labfor, ternyata ada perbedaan berat sabu antara netto dan bruto.
"Hasil labfor menjadi hasil bukti tertulis keluar dengan berat bersih 0,7 gram sabu," katanya. Hal itu membuka peluang bagi TRM tak diproses pidana. Cukup direhabilitasi, karena barang bukti sabu tak sampai 1 gram.
"Satresnarkoba kemudian melakukan asesmen melalui surat resmi ke BNNK, tapi BNNK Tuban tidak bisa melalukannya dengan alasan anggaran habis," kata AKP Daki ketika diwawancarai BANGSAONLINE.com di ruang kerjanya, Senin (30/8/2021).
Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya
Di dalam Pasal 112 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
"Sedangkan menurut Pasal 127, TRM ada kemungkinan direhabilitasi atau maksimal penjara 4 tahun," imbuhnya.
Dengan alasan demikian, dilakukan asesmen oleh Satresnarkoba ke BNP Jawa Timur. Hasil komunikasi dengan tim BNP Jatim, asesmen tidak bisa dilakukan, karena TRM telah ditahan selama enam hari. Sehingga kemungkinan bisa dilaksanakan tapi harus ada petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Terdakwa Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi dari Sampang ke Tuban Jalani Sidang Kedua
"Alasan tidak bisa dilakukan asesmen karena telah melebihi SOP dengan masa penahanan enam hari. Akhirnya kasus TRM akan dilanjutkan proses hukum ke persidangan pada waktunya nanti," tegas pria asal Madura ini.
Sesuai UU Narkotika, TRM terancam hukuman empat tahun penjara. Berdasarkan bukti, TRM hanya berstatus pemakai bukan pengedar sabu. Barang sabu diperoleh TRM dari pengedar asal Kerek yang kini ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
TRM mengaku baru memakai sabu dua kali. Pertama, barang tersebut diperoleh dari pengedar narkotika SPR asal Kecamatan Kerek dan satunya dari pengedar lainnya.
Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm
Terpisah, Kepala BNNK Tuban, AKBP I Made Arjana membenarkan, sempat ada koordinasi Satresnarkoba dengan BNNK Tuban 10 hari yang lalu. Ia menjelaskan, bahwa sesuai regulasi, kepemilikan sabu di bawah 1 gram bisa direhabilitasi.
Meskipun ada peluang rehabilitasi, BNNK menyerahkan kasus TRM ke Satresnarkoba terkait proses hukumnya. Adapun untuk tahun 2021 ini, jumlah yang direhabilitasi BNNK mencapai 11 pemakai narkotika.
"Tetapi saat ini kami sudah tidak bisa merehabilitasi pemakai narkotika lagi, karena anggaran terbatas. Bisa rehabilitasi tapi di BNP Jatim," sambung Made di kantornya.
Baca Juga: Lewat Restorative Justice, Kejari Tuban Selesaikan Kasus Penganiayaan
Sebelumnya, TRM diamankan Satreskoba Polres Tuban dengan barang bukti 1 poket narkotika jenis sabu seberat brutto 1,16 gram, 1 bungkus rokok, 1 pipet kaca, 1 buah Hp Iphone 11 warna hitam.
Barang haram tersebut didapat dengan cara berpesan lalu bertemu di pinggir jalan Desa Mliwang, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban dengan harga Rp 1,3 juta. Menurut keterangan pelaku, narkotika jenis sabu tersebut digunakan sendiri. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News