KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) memberikan fasilitasi kepada TW, warga Bandung, korban eksploitasi atau perdagangan anak kembali ke daerah asalnya di Bandung, Senin (30/8/2021) kemarin. Selama berada di Kediri, TW mendapatkan bimbingan dan pemulihan di Rumah Aman Pemerintah Kota Kediri.
"Anak tersebut setelah kasusnya ditangani oleh aparat penegak hukum memang tidak diperbolehkan pulang ke Bandung karena dibutuhkan sewaktu-waktu selama proses hukum berjalan," ungkap Fera Ayu Delima, Koordinator Rumah Aman, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemerintah Kota Kediri, Selasa (31/8/2021).
Baca Juga: Pj Wali Kota Zanariah Harap PGRI Kota Kediri Semakin Solid Majukan Mutu Pendidikan
Fera menyebutkan, setelah TW mendapatkan pemulihan di rumah aman, ia menunjukkan perubahan mental spiritual yang luar biasa. "Jika sebelum kasusnya dibongkar kepolisian dia tidak pernah melakukan kegiatan-kegiatan religius, setelah dibina oleh para pendamping di rumah aman, yang bersangkutan aktif menjalankan ibadah sehari-hari dan bertekad untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa-masa lalu," terang Fera.
Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa selama tinggal di rumah aman sejak Maret lalu, ia aktif melakukan kegiatan bersama ketiga orang temannya yang juga melakukan pemulihan di rumah aman tersebut.
"Mereka aktif melakukan kegiatan-kegiatan positif selama menjalani pemulihan seperti membuat keterampilan, bercocok tanam, dan sebagainya, bahkan mereka juga sudah mendapatkan vaksin," pungkasnya.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Beri Arahan ke Peserta Uji Kompetensi
Sementara itu, TW mengatakan bahwa selama menjalani pemulihan di rumah aman, para petugas yang merawatnya sangat ramah dan keibuan. "Saya diperlakukan seperti anaknya sendiri, atas bimbingan dan pendidikan yang telah diberikan selama di Kediri ini saya ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Kediri dan semua pendamping di rumah aman," ujar TW.
Ia juga sangat berterima kasih kepada Ketua TP-PKK Kota Kediri Ferry Silviana Abu Bakar atau lebih akrab disapa dengan Bunda Fe yang telah beberapa kali menemuinya untuk memberikan motivasi dan memberikan kenang-kenangan buku. "Terima kasih banyak Bunda Fe," tandasnya.
Sumedi, Kepala Dinas P3AP2KB Kota Kediri mengatakan bahwa sebagai kota layak anak, sudah menjadi kewajiban untuk memberikan perhatian khusus kepada para anak-anak. "Bukan hanya tanggung jawab orang tua, anak-anak adalah tanggung jawab kita bersama sebagai generasi penerus bangsa," ungkap Sumedi.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Tekankan Pentingnya Menjaga Lingkungan Sejak Dini saat World Clean Up Day 2024
Ia juga berpesan, mengajak masyarakat untuk turun berperan serta dalam upaya untuk memberikan perlindungan kepada anak terhadap segala aksi dan tindakan yang membahayakan mereka. "Ayo kita lindungi anak-anak, karena mereka adalah masa depan kita," ujar Sumedi.
Dalam kesempatan yang sama, Heri Nurdianto, Koordinator Bidang Advokasi, Yayasan Lembaga Pemulihan Hak Anak-Anak (YLPA) Kediri memberikan apresiasi atas kepedulian Pemerintah Kota Kediri terhadap anak di bawah umur yang membutuhkan pemulihan hak anak.
"Kota Kediri telah membuktikan sebagai kota layak anak sejati karena yang dibina dan dilindungi bukan hanya anak-anak kota Kediri saja, namun seperti kasus TW pun juga mendapatkan pelayanan di rumah aman secara gratis dan tanpa diskriminasi asal-usul domisili," tegas Heri Nurdianto.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik, Pemkot Kediri Belajar ke Diskominfo Surabaya
Sebagai informasi, sebenarnya proses hukum para pelaku yang terlibat kasus TW tersebut sudah tuntas pada bulan Juni 2021 lalu. Karena adanya PPKM darurat, Pemkot Kediri belum bisa melakukan pemulangan karena khawatir tertular Covid-19. (uji/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News