Hamdan Zoelva: Gugatan KLB Deli Serdang di PTUN Kedaluwarsa

Hamdan Zoelva: Gugatan KLB Deli Serdang di PTUN Kedaluwarsa Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. foto: ist.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang pengadilan PTUN Jakarta No. 154/G/2021/PTUN-JKT Jakarta masuk dalam tahapan bukti surat, di mana para pihak, dalam hal ini Penggugat (KLB Deli Serdang) dan Tergugat Intervensi (DPP Partai di bawah Kepemimpinan AHY) telah menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Bambang Soebiyantoro.

Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum DPP Partai Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono, memaparkan poin-poin bahwa gugatan pihak KLB Deli Serdang lemah.

Baca Juga: Pemilih PDIP dan Demokrat di Jombang Terbelah, Dukung Warsubi-Salman pada Pilkada 2024

"Pertama, gugatan pihak KLB Ilegal Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kedaluwarsa dan tidak berdasar hukum. Hal ini berlandaskan UU No.51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan," kata Hamdan Zoelva dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/9/2021).

Mantan Ketua MK ini menjelaskan, pihak KLB Deli Serdang melakukan gugatan terhadap Menkumham RI terkait SK pengesahan AD/ART Partai pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai (2020 – 2025) pada 27 Juli 2020.

Dengan telah diterbitkannya Lembaran Berita Negara RI No.15 Tanggal 19 Februari 2021 terkait kedua SK Menkumham tersebut, maka berdasarkan asas publisitas, setiap orang/kader/anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan oleh Menkumham.

Baca Juga: Di Rakerda Partai Demokrat Jatim, Khofifah Minta Setiap TPS Wajib Ada Saksi untuk Amankan Suara

"Kedua, gugatan pihak KLB ilegal ini juga tidak mempunyai legal standing. Sebab, para penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai ," ucapnya.

Mantan anggota DPR RI dari Partai Bulan Bintang itu menilai PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini. Alasannya, karena dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai .

Padahal, UU Parpol secara tegas menyatakan bahwa perselisihan partai politik diselesaikan internal partai politik yang dilakukan oleh mahkamah partai. Di mana keputusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: Minta Dukung Prabowo, SBY: Negara Kacau Jika Banyak Matahari

"Ketiga, gugatan ini juga kabur dan tidak jelas karena dalil gugatan para penggugat telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek TUN dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan mahkamah partai," ujar Hamdan.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan yang turut menghadiri sidang bukti tersebut menyatakan pihaknya telah menyerahkan 31 bukti.

"Untuk mematahkan upaya manipulasi fakta yang dilakukan pihak KLB Deli Serdang, DPP Partai yang sah di bawah kepemimpinan AHY telah menyerahkan 31 bukti," pungkasnya. (mdr/rev)

Baca Juga: Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Jatim, Naufal Alghifary Janji Kawal Pemberdayaan Pemuda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO