Dua Emak-emak asal Malang Curi Dagangan Toko di Blitar, Kepergok Pemilik

Dua Emak-emak asal Malang Curi Dagangan Toko di Blitar, Kepergok Pemilik Dua emak pelaku pencurian dagangan toko saat dihadirkan dalam rilis di Mapolres Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dua asal Kota Malang diamankan di Mapolres Blitar karena melakukan pencurian di sebuah toko. Mereka adalah MRS (55) dan YLT (29). Keduanya warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Keduanya nampak tertunduk saat menggelar rilis, Jumat (3/9/2021).

Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, modus operandinya adalah salah satu pelaku berpura-pura membeli barang di toko untuk mengalihkan perhatian korban. Sementara pelaku satu lagi mengambil barang-barang di toko tersebut dan dimasukkan ke dalam baju.

Ada dua tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi sasaran pencurian. Di antaranya Toko RINA milik korban Hendrik Kriswandono (40) di Dusun Pulorejo Barat, Desa Pasiraman, Kecamagan Wonotirto, Kabupaten Blitar dan Toko Ringgit yang merupakan milik Anim Listiana (40) di Dusun Krajan Desa Sumberboto Kecamagan Wonotirto Kabupaten Blitar.

"Mereka melakukan aksi pencurian pada Selasa 13 Agustus lalu. Lokasinya di dua toko di Kecamatan Wonotirto. Di toko pertama aksi pencurian dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB. Satu jam setelahnya pukul 13.00 WIB keduanya melakukan aksi pencurian di toko kedua," ujar Adhitya.

Aksi keduanya berjalan mulus di toko pertama, namun di toko kedua pemilik toko memergoki aksi kejahatan dua wanita ini. Pemilik toko langsung menggeledah pelaku dan menemukan barang dagangannya berada di dalam tas.

"Setelah diinterogasi, ternyata kedua pelaku mengakui pernah melakukan pencurian yang sama di toko yang sama pada hari Minggu tanggal 22 Agustus 2021. Pelaku diserahkan korban dan saksi ke Polsek Wonotirto kemudian dibawa ke guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," imbuh dia.

Barang dagangan yang dicuri di antaranya minyak kayu putih, parfum, makanan ringan, dan deterjen. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ina/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO