BLITAR, BANGSAONLINEcom - Dua orang "emak-emak" asal Kota Malang yang sebelumnya terancam hukuman 7 tahun penjara karena mencuri susu di Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, kini bebas dari jeratan hukum.
Keduanya dibebaskan setelah korban mencabut laporan dan dilakukan restorative justice atau penyelesaian perkara lewat mediasi atau kesepakatan para pihak oleh Polres Blitar.
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
Salah satu pemilik toko yang menjadi korban pencurian mengaku ikhlas memaafkan karena alasan kemanusiaan. Di balik aksi pencurian, rupanya kedua pelaku sedang mengalami kegetiran ekonomi.
Bahkan salah satu pelaku memiliki bayi berusia 3 bulan dan kondisi suami yang sedang sakit-sakitan.
"Kami ikhlas karena kemanusiaan. Saya melihat kondisi keluarganya dan merasa kasihan. Saya sudah memaafkan," ujar Anim Listiana, Rabu (8/9/2021).
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
Usai melakukan mediasi di Mapolres Blitar, ia memberikan pesan kepada pelaku agar menjalani kehidupan yang lebih baik. Wanita berusia 40 tahun itu juga meminta maaf karena sempat melaporkan kedua pelaku ke pihak kepolisian.
"Saya juga minta maaf saya sempat melaporkan ke polisi. Sebagai manusia biasa saya merasa kesal saat itu," imbuh Anim.
Selain Anim Listiana, korban lainnya Hendrik Kriswandono (40) juga hadir dalam mediasi tersebut. Keduanya sepakat memaafkan kedua pelaku dan mencabut laporan.
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
"Kedua belah pihak sudah melakukan mediasi dan kedua belah pihak tidak ada yang keberatan," ujar Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom.
Kedua belah pihak juga menandatangani kesepakatan damai dan tidak ada tuntutan lagi. "Diharapkan restorative justice ini adalah yang terbaik bagi kedua belah pihak," imbuhnya.
Selain korban yang sudah memaafkan dan mencabut laporan, dilihat dari kerugian juga tidak terlalu besar. "Ini sesuai harapan dan rasa keadilan di masyarakat," tuturnya.
Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar
Sebelumnya, dua orang emak asal Kota Malang diamankan di Mapolres Blitar karena melakukan aksi pencurian susu dan minyak kayu putih di dua toko di Kecamatan Wonotirto.
Mereka adalah MRS (55) dan YLT (29) keduanya warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. (ina/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News