KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - DN (36), pelaku dugaan penculikan serta pencabulan anak di bawah umur akhirnya dibekuk oleh Polres Madiun Kota. AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Kapolres Madiun Kota, saat konferensi pers mengungkapkan bahwa pelaku diamankan Selasa (7/9) kemarin.
Sementara korban berinisial AW (14) juga telah berhasil ditemukan dalam keadaan selamat di daerah Sleman. Menurut AKBP Dewa, kasus ini kurang pas apabila dikatakan sebagai penculikan.
Baca Juga: Segera Cek! KAI Daop 7 Madiun Sebut 8.968 Tiket KA untuk Libur Nataru 2024 Masih Tersedia
"Karena keluarga beserta korban dengan pelaku telah saling kenal. Sehingga bila korban diajak pergi oleh pelaku sudah menjadi kebiasaan," ujarnya.
Terkait modus pelaku membawa kabur AW hingga 1 tahun lamanya, Dewa mengaku masih melakukan pendalaman. "Informasinya korban diajak pergi atau dibawa lari tanpa izin orang tua. Karena lama tidak pulang, maka baru dilaporkan," katanya.
Diduga, selama dibawa kabur oleh DN, kondisi korban dalam keadaan hamil sampai melahirkan seorang anak. "Untuk sementara, pelaku akan dijerat dengan KUHP pasal 322 dengan ancaman paling lama 7 tahun, Bisa jadi nanti akan kita kembangkan," pungkas Dewa.
Baca Juga: RS Hermina Beri Pelatihan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan pada Driver Grab
Diketahui, kasus dugaan penculikan ini dilaporkan ke Polres Madiun Kota 23 Agustus 2021 lalu. Orang tua korban menyatakan anaknya dibawa pergi oleh pelaku sudah 1 tahun dan diduga telah hamil. (dro/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News