KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri dengan agenda penjelasan Wali Kota Kediri atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Ruang sidang DPRD Kota Kediri, Jumat (10/9).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto Imam Mahmudi didampingi Wakil Ketua DPRD Firdaus dan Katino ini membahas dua raperda, yaitu Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kota Kediri nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Baca Juga: Pj Wali Kota Zanariah Harap PGRI Kota Kediri Semakin Solid Majukan Mutu Pendidikan
Terkait Raperda tentang Retribusi Jasa Umum, Wali Kota Kediri menjelaskan pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan kesehatan antara lain menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan menyusun produk hukum dalam penyelenggaraannya.
Seiring perkembangan waktu, fasilitas layanan kesehatan juga terus ditambah sesuai kebutuhan masyarakat. Selain RSUD Gambiran, Pemerintah Kota Kediri telah mendirikan rumah sakit baru yakni RSUD Kilisuci yang belum ditetapkan sebagai unit kerja yang menerapkan pola pengelolaan badan layanan umum daerah (BLUD).
“Kita ingin RSUD Kilisuci bisa segera melayani dan tentu harus menjadi BLUD agar RS Kilisuci bisa segera berkembang. Oleh karena itu harus ditetapkan ketentuan yang mengatur mengenai obyek retribusi pelayanan kesehatan dalam Peraturan Daerah Kota Kediri nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Perlu dilakukan perubahan berupa penambahan obyek retribusi baru yakni Retribusi Layanan Kesehatan pada RSUD Kilisuci,” kata wali kota.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Beri Arahan ke Peserta Uji Kompetensi
Sedangkan untuk Retribusi Jasa Usaha khususnya yang dikelola oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Kediri, ia menjelaskan ada beberapa poin yang menjadi bahasan dalam perubahan Raperda, yaitu retribusi pemakaian kekayaan daerah pada jenis pelayanan bangunan untuk perikanan, retribusi rumah potong hewan, dan retribusi penjualan produksi usaha daerah.
Selain itu, fasilitas bangunan warung ikan olahan, kolam pemancingan di UPTD pembenihan dan kolam ikan, kios perikanan dan kios ikan di pasar benih ikan (PBI) yang semula disewakan akan dikelola dan dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Kediri, dalam hal ini melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk meningkatkan produktivitas ikan hias.
Sedangkan untuk rumah potong hewan akan diberlakukan satu tarif yang merupakan hasil akumulasi dari tarif-tarif jenis pelayanan sebelumnya. Di mana pengguna jasa akan mendapatkan rangkaian pelayanan berupa pemeriksaan kesehatan ternak sebelum dipotong, pemakaian kandang peristirahatan, pemakaian tempat pemotongan, serta tempat pelayuan dan timbangan ternak.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Tekankan Pentingnya Menjaga Lingkungan Sejak Dini saat World Clean Up Day 2024
"Selain itu, ketentuan tarif retribusi penjualan bibit ikan dan ikan konsumsi perlu dihapus, karena dalam Perda Retribusi Jasa Usaha harus mencantumkan tarif/nominal retribusinya. Padahal harga pasar selalu berubah. Sehingga ketentuan tarif yang ada tidak bisa menjadi acuan," pungkasnya.
Rapat Paripurna, selain dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Kediri, juga hadir Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit, dan Kepala OPD Pemerintah Kota Kediri. (uji/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News