KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Operasi Tumpas Narkoba Semeru yang digelar jajaran Satresnarkoba Polres Kediri sejak 1 hingga 12 September 2021 berhasil menjaring 32 orang tersangka penyalahgunaan narkoba.
Atas prestasi ini, jajaran Polres Kediri meraih juara dua se-Polda Jatim berdasarkan hasil ungkap kasus narkoba dan narkotika pada Operasi Tumpas Semeru 2021.
Baca Juga: Antisipasi Judi Online, Propam Periksa Ponsel Anggota Polres Kediri
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono mengatakan 32 tersangka itu diamankan dari 31 kasus. Perinciannya, 9 kasus penyalahgunaan narkotika dengan 9 tersangka, serta 22 kasus pil koplo dan dobel L dengan 23 tersangka.
"Dari 32 orang itu, 3 di antaranya berperan sebagai kurir dan penangkapan itu merupakan pengembangan dari 4 target dari kasus awal. Kemudian dilakukan pengembangan hingga menjadi 31 kasus," terang AKBP Lukman.
Dari penangkapan itu, Polres Kediri mengamankan barang bukti berbagai jenis narkotika, yakni 9.923 butir pil dobel L dan 22,76 gram sabu. "Semua pelaku kita amankan di 31 titik yang berbeda," terangnya.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol
AKBP Lukman menyampaikan, pengungkapan kasus narkoba dan narkotika ini berkat informasi pengaduan yang disampaikan masyarakat. Hal tersebut yang memudahkan pihaknya dalam melakukan penangkapan.
"Banyak masyarakat yang peduli, jadi tidak ditutup-tutupi. Narkoba ini adalah musuh kita bersama. Jadi banyak masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Jadi kami lebih mudah untuk melakukan penangkapan di sana," pungkasnya seraya mengatakan bahwa untuk jenis sabu, tahanan paling lama 20 tahun penjara, sementara pil dobel L 15 tahun penjara. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News