TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa Ngulan Wetan Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Nurkolis akhirnya diberhentikan sementara dari jabatannya.
Sebagai gantinya, Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin menunjuk Camat Pogalan Dilly Dwi Kurniasari untuk menjabat sebagai Pj. (Penjabat) Kades Ngulan Wetan. Ia dilantik oleh bupati di Ruang Paringgitan Pendopo Trenggalek, Rabu (22/9) malam.
Baca Juga: 45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi
Dilly akan menjabat sebagai Pj. Kades Ngulan Wetan hingga pemberhentian sementara Kades Ngulan Wetan berakhir.
Pemberhentian sementara Nurkolis sebagai Kades Ngulan Wetan, setelah adanya temuan dari inspektorat terkait mekanisme rekrutmen sekretaris desa yang tidak memenuhi prosedur. Dari temuan tersebut, Bupati Arifin lalu mengirimkan surat pada Kades Ngulan Wetan.
Karena tidak adanya respons dari Nurkolis, selanjutnya masyarakat melalui BPD meminta agar Kades Ngulan Wetan diberhentikan sementara.
Baca Juga: Pilkada Trenggalek, Golkar Berikan Rekom pada Pasangan Ipin-Syah
Dalam sambutannya usai pelantikan, Bupati Arifin berpesan kepada Pj Kades Ngulan agar segera bekerja sehingga pelayanan terhadap warga desa setempat kembali normal seperti semula.
"Perlu disadari, bahwa ini sebenarnya bukan hal yang kita harapkan, tetapi ini extraordinary action yang memang necessity, memang harus kita ambil," ungkap Bupati Nur Arifin dalam sambutannya.
"Saya tidak berbicara dalam domain sebagai bentuk hukumannya, tetapi lebih dari itu menyelamatkan nasib keberlangsungan tata kelola yang ada di desa, termasuk memastikan pembangunan, melayani masyarakat, kesejahteraan masyarakat," tambahnya.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Bupati Trenggalek Bacakan Pidato Bung Karno saat Upacara
"Apalagi khususnya di tengah masa pandemi yang butuh action yang sangat luar biasa, effort yang sangat luar biasa, maka keputusan ini harus diambil," tegasnya. (man/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News