SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Subdit I Ditresnarkoba Polda Jawa Timur (Jatim), berhasil meringkus empat orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional.
"Tersangka yang diamankan ada 4 orang, (penangkapan dilakukan) di depan Indomaret Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta-Tangerang, pada Selasa 6 Juli 2021, sekira pukul 15.00 WIB," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat konferensi pers di Polda Jatim, Senin (27/9).
Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?
Empat tersangka yang diamankan yakni, DS, RZ, ST, dan FK. Dari empat tersangka yang diamankan, satu orang seorang wanita.
Sementara itu, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol James, memaparkan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Awalnya petugas Ditresnarkoba Polda Jatim mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dari Afrika Selatan, ke Bandara Juanda Surabaya.
Baca Juga: 69 Pelaku Kasus Narkotika Diamankan Polres Sidoarjo dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024
Kemudian, Anggota dari Ditnarkoba Polda Jatim berkoordinasi dengan Petugas Bea Cukai dari Bandara Juanda. Hasilnya, ternyata narkotika jenis sabu-sabu itu tidak jadi dikirim melalui Bandara Juanda melainkan akan dikirimkan melalui Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta.
Selanjutnya, anggota dari ditresnarkoba bersama petugas dari Bea Cukai Juanda berkoordinasi dengan petugas dari Bea Cukai Soekarno-Hatta terkait paket yang akan dikirim dari Afrika Selatan.
Paket yang diduga sabu itu dimasukkan ke dalam koper yang sudah dimodifikasi. Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan dua koper itu kepada petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim.
Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu
"Kemudian kami lakukan control delivery terhadap penerima paket tersebut, dan melakukan titik temu di Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Kota Tangerang," urai James.
"Setelah paket itu dipindahkan ke dalam mobilnya, petugas akhirnya mengamankan tersangka RZ dan ST. Yang kemudian juga menangkap tersangka lain yakni, DS dan FK," tutur James menambahkan.
Saat diinterogasi para tersangka mengaku barang haram itu bakal diserahkan kepada saudara Juragan alias Eman, pemilik barang, yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Tak Kuasai Birahi, Seorang Ayah di Surabaya Setubuhi dan Aniaya Putri Kandungnya
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dari para tersangka, yakni 2 bungkus plastik yang di dalamnya diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seluruhnya 4.067 gram. Dua koper warna merah, satu unit mobil Datsun warna hitam dengan pelat nomor AB 333 LT.
Mereka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009. Serta Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. (ana/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News