SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polda Jawa Timur (Jatim) mulai hari ini mewajibkan pengunjung atau tamu markas kepolisian yang terletak di Jalan Ahmad Yani 116, Surabaya, itu menggunakan Aplikasi PeduliLindungi. Keharusan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi juga berlaku bagi seluruh anggota yang hendak memasuki Markas Polda Jatim itu.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, menjelaskan bahwa jajaran Polda Jatim beserta seluruh jajaran satuan kerja wilayah polres menerapkan hal tersebut. Sehingga, setiap satuan di Polda Jatim diberikan QR Code (kode batang), dan masyarakat yang akan masuk ke sana wajib mengunduh Aplikasi PeduliLindungi kemudian memindai kode batang yang telah tersedia.
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
"Akan terdata berapa jumlah orang yang masuk, serta terdata status si pengguna yang berisi data status vaksinasi dan hasil tes Covid-19. Ada 4 status yaitu hijau, kuning, merah, dan hitam. Hal ini diadakan agar protokol kesehatan dilaksanakan di setiap satuan wilayah Polda Jatim," ujarnya, Selasa (28/9).
"Kami memohon kepada masyarakat, ayo download Aplikasi PeduliLindungi, karena selain di kantor polisi juga digunakan di mal, tempat wisata, serta melakukan perjalanan darat, laut, dan udara," tuturnya menambahkan.
Berdasarkan pantauan BANGSAONLINE.com di lokasi, satu per satu pengendara roda dua maupun roda empat diperiksa oleh petugas sebelum masuk ke Mapolda Jatim. Selain itu, mereka diwajibkan untuk mengunduh PeduliLindungi kemudian memindai kode batang yang telah disiapkan oleh petugas di depan pintu masuk.
Baca Juga: Doa Bersama Kapolri dan Panglima TNI, Kiai Asep Duduk Satu Meja dengan Kapolda dan Pangdam V Jatim
Kapolda Jatim didampingi Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, serta para Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim, sempat meninjau penerapan aplikasi tersebut di pos penjagaan Mapolda Jatim.
Berikut rincian warna yang muncul di Aplikasi PeduliLindungi setelah pengguna memindai kode batang di pintu masuk Mapolda Jatim:
- Warna hijau yang muncul pada aplikasi PeduliLindungi: Ketika pengguna sudah melakukan vaksinasi sebanyak 2 kali dan tidak sedang terinfeksi Covid-19, warna ini menandakan bahwa orang tersebut bisa melanjutkan aktivitas di dalam ruang publik.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
- Warna kuning yang muncul pada Aplikasi PeduliLindungi: Ketika pengguna sudah melakukan vaksinasi sebanyak 1 kali dan tidak sedang terinfeksi Covid-19. Jika muncul warna ini, berarti pengunjung diizinkan masuk ke dalam ruang publik, tapi tetap dengan menyesuaikan kebijakan dari pengelola tempat.
- Warna merah yang muncul pada Aplikasi PeduliLindungi: Ketika data vaksinasi pengguna tidak dapat ditemukan dan tidak sedang terinfeksi Covid-19. Pengunjung yang memiliki status warna ini di aplikasi PeduliLindungi tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum dan dianjurkan untuk segera melakukan vaksinasi.
- Warna hitam yang muncul pada Aplikasi PeduliLindungi: Ketika data vaksinasi pengguna tidak dapat ditemukan dan sedang terinfeksi Covid-19 atau kontak dengan kasus Covid-19 selama kurang dari 14 hari. (ana/mar)
Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News