MADIUN, BANGSAONLINE.com - Pelaku pencurian di beberapa lokasi di Kabupaten Madiun dan sekitarnya, AYP (16), ternyata anak dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut terungkap saat Polres Madiun mengadakan jumpa pers di Pendopo Polres Madiun, Kamis (30/09/2021).
Baca Juga: Segera Cek! KAI Daop 7 Madiun Sebut 8.968 Tiket KA untuk Libur Nataru 2024 Masih Tersedia
Polisi berhasil menangkap pelaku yang masih remaja, berkat rekaman CCTV dari rumah korban. Saat itu pelaku melakukan aksinya mencuri sebuah handphone (Hp) milik warga.
"Kita bisa meringkus pelaku setelah melihat rekaman CCTV saat melakukan aksinya di daerah Mejayan dan memperjelasnya," terang Kapolres Madiun AKPB Jury Leonard Siahaan saat jumpa pers.
Kapolres menyebut remaja asal Magetan itu sudah 7 kali beraksi di sejumlah toko dan warung di Madiun. Sebanyak 7 kali pula polisi berhasil menangkap pelaku. Dari lima kasus itu, kata kapolres, bisa diselesaikan secara diversi.
Baca Juga: RS Hermina Beri Pelatihan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan pada Driver Grab
"Kali ini akan kami proses hingga ke peradilan. Polisi akan melanjutkan proses hukum pelaku dan tidak akan menggunakan proses diversi. Selain sudah berulang kali melakukan tindak kriminal, pelaku juga pernah mendekam di penjara karena kasus serupa,” jelas Jury.
Orang tua AYN yang bekerja sebagai ASN saat ini dipindah ke luar Jawa.
"Secara ekonomi keluarga, dia anak PNS (sebutan ASN dulu). Tapi sekarang dinasnya di luar Jawa," terang Kasatreskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama saat memberikan keterangan tambahan pada awak media usai jumpa pers.
Baca Juga: Pertemuan Laskar Ronggo Djumeno dan RSUD Caruban Belum Mufakat soal Rekrutmen BLUD non-ASN
Ryan mengungkapkan, pelaku mencuri di sejumlah toko maupun warung untuk memenuhi hasratnya bersenang-senang. Barang yang dicuri seperti rokok, handphone, dan barang berharga lainnya.
“Hasil curiannya untuk bersenang-senang. Kali terakhir (yang keenam) ditangkap karena mencuri di Magetan. Saat itu pelaku mendapat hukuman penjara satu tahun. Karena sudah berkali-kali diselesaikan secara diversi,” jelas Ryan di Mapolres Madiun.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, yakni sepeda motor nopol AE 6895 B, dos box handphone, dan satu unit handphone merek Oppo
Baca Juga: Ngaku Wartawan, Pria ini Cabuli Anak di Bawah Umur
Polisi menjerat pelaku menggunakan Pasal 362 KUHP Juncto UU RI No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (hen/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News