PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Maling kotak amal di Masjid An-Nur yang berada di Desa Banyubulu, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Pamekasan.
Pelaku bernama AKA (32), warga Desa Tanjung Pademawu Pamekasan berhasil dibekuk oleh warga.
Baca Juga: Polres Pamekasan Gelar Rilis 16 Pelaku yang Ditangkap atas Kasus Judi Online dan Konvensional
Menurut Ustad Sahir (30), Takmir Masjid An-Nur, pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura akan melakukan salat. Selanjutnya, pelaku merusak kunci kotak amal lalu mengambil isinya.
Untungnya kelakuan AKA itu diketahui takmir masjid. Karena ketahuan, AKA sempat melarikan diri namun berhasil diamankan.
Mendapatkan informasi adanya maling kotak amal, Unit Reskrim Polres Pamekasan segera ke lokasi dan melakukan penangkapan.
Baca Juga: Kejari Pamekasan Ringkus 4 Tersangka dalam 2 Kasus Korupsi pada 2024
Kejadian di Desa Banyubulu, Kecamatan Proppo pada hari Sabtu (02/10/2021) sekitar pukul 11.00 WIB tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS.
"Maling berinisial AKA merusak gembok kotak amal dan mengambil isinya, namun diketahui Takmir Masjid An-Nur, tempat kejadian," tutur Nining kepada BANGSAONLINE.com, Senin (04/10/2021).
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 tang pemotong, 1 Hp merek Samsung warna putih, 1 gembok merek Brabus, uang tunai yang berhasil dibawa Rp 800 ribu, 1 kotak amal yang telah dirusak berisi uang Rp 2.090.000.
Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan
"Total kerugian Rp 2.924.000. Tersangka akan dijerat Pasal 362," pungkasnya. (pmk1/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News