BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Seorang pemuda berinisial DA (20) di Kecamatan Sempu, Banyuwangi, nekat mencuri sejumlah pakaian dan celana dalam (CD) wanita. Aksinya sempat terekam CCTV (Closed Circuit Television).
Polisi yang mendapatkan aduan itu pun tak menunggu waktu lama mengungkap kasus tersebut. Pelaku berhasil ditangkap. Saat dimintai keterangan, DA mengaku mencuri pakaian dan celana dalam untuk memuaskan fantasi seksual.
Baca Juga: Pria Pemanjat Kelapa di Banyuwangi Ditemukan Tewas Diduga Usai Jatuh dari Atas Pohon
"Pelaku sudah kita tangkap. Saat kita interogasi, pelaku mengaku terangsang birahinya setiap kali melihat pakaian dalam wanita. Sehingga melakukan aksi pencurian tersebut," kata Iptu Karyadi, Rabu (6/10/2021).
"Untuk memastikan pelaku memiliki kelainan seks, perlu pemeriksaan oleh psikiater," imbuhnya.
Dalam rekaman CCTV tersebut, kata Karyadi, pelaku menggunakan topeng celana dalam saat masuk ke halaman rumah korban dengan cara naik ke atas pagar.
Baca Juga: Percepat Bantuan Korban Banjir Bandang, Pj Gubernur Jatim Resmikan 66 Unit Huntap di Banyuwangi
Dalam video yang diambil pada pukul 04.23 WIB, Sabtu (4/9/2021) itu, pelaku tampak menggunakan kayu untuk mengambil pakaian dalam milik korban. antara lain berupa satu set pakaian lingerie, dua set BH, 10 set celana dalam orang dewasa, dan tiga set celana dalam anak-anak .
"Atas aksi pencurian pakaian dalam ini, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp. 1 juta," jelasnya.
Baca Juga: Pastikan Kecukupan Kebutuhan Susu, Pj. Gubernur Jatim Tinjau Peternakan Sapi Perah di Banyuwangi
Polisi menegaskan perbuatan yang dilakukan pelaku mempunyai unsur pidana. Namun polisi hingga kini masih mengupayakan adanya restorative justice.
"Iya (ada) pidana kalau pencurian. Tapi kalau melihat dari nilai barangnya dan motifnya, kita upayakan restorative justice, selesaikan secara kekeluargaan," pungkasnya.
Keadilan restoratif, dikutip dari I Made Tambir (2019) dalam penelitian berjudul "Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Tingkat Penyidikan", merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat. (guh/rev)
Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News