Pria di Banyuwangi Curi Celana Dalam untuk Fantasi, Terekam CCTV Pakai Topeng CD Saat Beraksi

Pria di Banyuwangi Curi Celana Dalam untuk Fantasi, Terekam CCTV Pakai Topeng CD Saat Beraksi Tersangka DA sedang diperiksa di kantor polisi.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Seorang pemuda berinisial DA (20) di Kecamatan Sempu, Banyuwangi, nekat mencuri sejumlah pakaian dan (CD) wanita. Aksinya sempat terekam CCTV (Closed Circuit Television).

Polisi yang mendapatkan aduan itu pun tak menunggu waktu lama mengungkap kasus tersebut. Pelaku berhasil ditangkap. Saat dimintai keterangan, DA mengaku mencuri pakaian dan untuk memuaskan ual.

Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung

"Pelaku sudah kita tangkap. Saat kita interogasi, pelaku mengaku terangsang birahinya setiap kali melihat pakaian dalam wanita. Sehingga melakukan aksi pencurian tersebut," kata Iptu Karyadi, Rabu (6/10/2021).

"Untuk memastikan pelaku memiliki , perlu pemeriksaan oleh psikiater," imbuhnya.

Dalam rekaman CCTV tersebut, kata Karyadi, pelaku menggunakan topeng saat masuk ke halaman rumah korban dengan cara naik ke atas pagar.

Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi

Dalam video yang diambil pada pukul 04.23 WIB, Sabtu (4/9/2021) itu, pelaku tampak menggunakan kayu untuk mengambil pakaian dalam milik korban. antara lain berupa satu set pakaian lingerie, dua set BH, 10 set orang dewasa, dan tiga set anak-anak .

"Atas aksi pencurian pakaian dalam ini, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp. 1 juta," jelasnya.

Baca Juga: Tim BPBD Lumajang Juara Umum dalam Semarak Gelar Peralatan se-Jatim, Ini Lima Arahan BNPB

Polisi menegaskan perbuatan yang dilakukan pelaku mempunyai unsur pidana. Namun polisi hingga kini masih mengupayakan adanya restorative justice.

"Iya (ada) pidana kalau pencurian. Tapi kalau melihat dari nilai barangnya dan motifnya, kita upayakan restorative justice, selesaikan secara kekeluargaan," pungkasnya.

Keadilan restoratif, dikutip dari I Made Tambir (2019) dalam penelitian berjudul "Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Tingkat Penyidikan", merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat. (guh/rev)

Baca Juga: Rumah di Banyuwangi Rusak Usai Diterjang Hujan Deras dan Tertimpa Pohon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Cuaca Kurang Bersahabat, Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Ditutup':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO