KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri menggerebek judi dadu di dekat Tempat Pemakaman Umum Dusun Mangunrejo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Rabu (6/10) malam.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang bandar judi bernama Mulyadi (40), serta dua orang penombok, Solikin (53) dan Sawiji (49). Ketiganya merupakan warga Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Peringati HUT Humas Polri, Polres Kediri Gelar Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Admadha Putra mengatakan, penggerebekan judi dadu itu berawal dari informasi masyarakat.
"Dari informasi masyarakat, anggota kami Resmob Polres Kediri langsung menindaklanjuti dan melakukan serangkaian penyelidikan," ujarnya, Kamis (7/10/2021).
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas segera bergerak dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku judi dadu yang salah satunya bandar.
Baca Juga: Hasil Operasi Zebra Semeru 2024, Polres Kediri: Angka Kecelakaan Turun dan Penindakan Kereta Kelinci
Saat digerebek petugas, mereka sedang asyik bermain judi dadu di pekarangan kosong dekat Tempat Pemakaman Umum Dusun Mangunrejo Desa Tulungrejo.
Selain menangkap ketiga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti sebagai sarana judi dadu. Di antaranya, enam buah mata dadu, satu tutup dadu, satu beberan, satu tataan, satu lampu sebagai penerangan, dua buah sepasang sandal, satu alas tikar warna merah abu-abu, dan uang Rp 300 ribu.
"Saat ini ketiga pelaku masih dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut dan mereka akan dijerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara," pungkas Rizkika. (uji/rev)
Baca Juga: Bangun Kondusifitas Jelang Pilkada, Kapolres Kediri Silaturahmi dengan Tokoh Agama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News