SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Identitas dua pengendara sepeda motor nopol L 5999 RU yang tewas tertabrak bus PO Juragan 99 dengan Nopol N 7048 UF di Jalan Tol KM 741,800 jurusan Surabaya-Mojokerto, terungkap. Pengendara motor yang berboncengan dan tewas di lokasi kejadian itu diketahui seorang pasangan muda mudi berinisial MA (15) dan AS (23).
Kanit Laka Lantas Satlantas Polresta Sidoarjo, AKP Sugeng Sulistiono, mengatakan bahwa korban melaju dari barat ke timur dan berjalan ke jalan tol melalui pintu masuk Karangpilang arah Mojokerto.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
"Dari hasil keterangan saksi di tempat lokasi kejadian (TKP), pengendara sempat dihentikan petugas Tol Jasa Marga. Pengendara memilih balik kanan, atau kembali melaju lawan arah," ujarnya, Senin (11/10).
Saat itu, datang sebuah Bus PO Juragan 99 dengan yang dikemudikan Johan Eko Saputro (37) berjalan dari arah timur ke barat (Surabaya-Mojokerto). Alhasil, pemotor itu tertabrak dan tewas.
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
"Akses jalan tol, sepeda motor tidak diperbolehkan masuk. Insiden ini terjadi diduga kurangnya kehati-hatian pengendara motor," tuturnya.
Insiden nahas itu terjadi pada Sabtu (9/10) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit Laka Polresta Sidoarjo setelah sebelumnya ditangani oleh PJR Tol Jatm III. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News