PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo melakukan klarifikasi terkait pergantian antar waktu (PAW) terhadap salah satu anggota dewan dari Partai Gerindra.
Klarifikasi tersebut dengan mengundang Ketua Partai Gerindra Kota Probolinggo dr Aminudin, Bawaslu Kota Probolinggo, serta calon PAW, Cahyono yang akan menggantikan Hamid Rusdi yang meninggal beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Sarbumusi Kota Proboolinggo Ingatkan Pengusaha agar Tak Intervensi Pilihan Karyawan di Pilkada 2024
"Klarifikasi ini untuk memastikan keabsahan calon dewan yang akan melakukan PAW," ujar Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri kepada wartawan, Selasa (12/10).
Menurut dia, keabsahan itu untuk memastikan status pada yang bersangkutan itu sebagai PNS atau tidak. "Atau syarat berkas lainnya sudah dipenuhi apa tidak oleh yang bersangkutan," katanya.
Selain itu, untuk bisa dilantik menjadi anggota DPRD yang bersangkutan juga harus menyerahkan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "Karena LHKPN ini bisa sewaktu-waktu diminta oleh Provinsi Jawa Timur," katanya.
Baca Juga: Tegas! Ketua GP Ansor Kota Probolinggo Bakal Tindak Anggotanya yang Tak Netral di Pilwali
Hudri menambahkan, setelah melakukan klarifikasi, KPU nanti akan segera menggelar rapat pleno. "Rencananya besok akan menggelar rapat pleno," imbuhnya.
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Probolinggo dr Aminudin mengaku jika syarat berkas PAW sudah lengkap. "Sudah terpenuhi. Semuanya sudah lengkap," katanya singkat. (ugi/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News