KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar meraih penghargaan Karmika Graha Abinaya dari DPD Real Estat Indonesia (REI) Jawa Timur. Penghargaan ini diserahkan oleh Ahmad Salim Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Profesionalisme Keanggotaan DPD REI Jatim saat Rakerda REI Jatim 2021 bertempat di Grand Surya Hotel Kota Kediri, Selasa (12/10).
Karmika Graha Abinaya diberikan kepada kepala daerah yang berjasa dan berkomitmen terhadap pengembangan pembangunan perumahan.
Baca Juga: Bersama Kepala KPP Pratama Kediri, Zanariah Hadiri Tax Gathering dan Apresiasi Wajib Pajak
Bentuk komitmen Wali Kota Kediri terhadap pengembangan dan pembangunan perumahan terlihat dari tersedianya beberapa pendukung investasi.
Pertama, panjang jalan mencapai 388.199 km sudah menjangkau seluruh Kota Kediri. Kedua, Idle Capacity PDAM 55 liter/detik sehingga masih sangat mampu melayani kawasan pemukiman baru.
Ketiga, ada Gardu Induk Tegangan Tinggi (GITET) Banaran dengan kapasitas 500 Kv sehingga masih sangat mencukupi serta dapat mengaliri listrik kawasan baru. Di Kota Kediri juga akan ada kawasan pertumbuhan ekonomi baru dengan dibangunnya perguruan tinggi, bandara, dan jalan tol.
Baca Juga: Musrenbang Kota Kediri 2025, Stunting di Kecamatan Kota Turun 1,81 Persen
Tak hanya itu, Wali Kota Kediri juga mempermudah perizinan di Kota Kediri untuk menarik para investor. Kemudahan itu terwujud dalam Kediri Single Window For Investment (KSWI), yang kini beralih ke Online Single Submission (OSS).
Untuk perizinan properti pun juga memiliki kemudahan. Kota Kediri merupakan satu dari 57 kota/kabupaten yang mendapat percepatan integrasi antara Perizinan dengan Rencana Tata Ruang dari Pemerintah Pusat pada tahun 2019.
Hal ini didasarkan dari identifikasi oleh Kemenko Perekonomian, bahwa Kota Kediri akan tumbuh dengan pesat sehingga perlu pengendalian pemanfaatan ruang terintegrasi.
Baca Juga: Pesan Pj Wali Kota Kediri saat Resmikan Pojok Baca Digital
“Percepatan-percepatan sudah dilakukan pemerintah daerah bersama pemerintah kota. Kita mendukung investor untuk berinvestasi, namun dengan catatan mengembangkan dengan cara yang tepat. RDTR sudah ditetapkan, apabila akan membangun perumahan langsung bisa dicek via OSS,” ujar Wali Kota Abu Bakar.
Dalam hal perizinan properti, Pemerintah Kota Kediri memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi para stakeholder penyelenggara perumahan dan kawasan permukiman melalui peraturan.
Yakni, Perda Kota Kediri nomor 4 tahun 2019 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dan Peraturan Wali Kota nomor 31 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Baca Juga: Tudingan Upeti ke APH Resahkan Penambang Pasir Tradisional di Semampir Kediri
Ia mengungkapkan, di Kota Kediri akan ada kawasan pertumbuhan ekonomi baru dengan dibangunnya perguruan tinggi, bandara, dan jalan tol. Hal ini menjadikan Kota Kediri tepat untuk berinvestasi.
“Akan ada banyak pembangunan yang ada di Kota Kediri. Menjadi tanggung jawab bersama untuk membangun kota ini, tetapi tetap menjaga kenyamanan dan sustainability lingkungan hidup,” ungkapnya.
Pada kesempatan ini, Wali Kota Kediri mengimbau agar prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) segera diserahkan ke pemda. Berdasar data sebelum tahun 2020, jumlah perumahan yang telah menyerahkan PSU ke pemda sebanyak 18 dengan 139 jenis PSU.
Baca Juga: Deklarasikan Rumah Ibadah Ramah Anak, Pemkot Kediri Optimis Raih Predikat KLA Tingkat Nindya
Lalu pada tahun 2020, sebanyak 1 perumahan dengan 8 jenis PSU. Jumlah PSU atau perumahan yang belum diserahkan ke pemda sampai dengan bulan ini sebanyak 24 perumahan dengan 127 jenis PSU.
“Tidak menutup kemungkinan nanti satu atau dua tahun setelah dijual jalan mulai rusak ataupun selokan mulai harus dibenahi, kita tidak bisa menyentuh ke sana. Kecuali bila PSU sudah diserahkan. Jadi saya mohon tolong ini segera diselesaikan,” pungkas Mas Abu, sapaan akrab Wali Kota Kediri itu. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News