KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Dinas Informasi dan Komunikasi (Diskominfo) Kota Batu membagi-bagikan roll banner untuk menyosialisasi perundang-undangan di bidang cukai. Roll banner yang dibagikan kepada 24 desa dan kelurahan di Kota Batu Ini dilakukan untuk menekan peredaraan rokok ilegal di wilayah tersebut.
"Benar, hari ini kami tim dari diskominfo membagi-bagikan roll banner sosialisasi perundang-undangan bidang cukai sebagai salah satu bentuk pencegahan peredaran rokok ilegal di Kota Batu. Kebetulan hal seperti ini baru pertama kali dilakukan," ujar Kasi Komunikasi Publik Diskominfo Kota Batu, Minhar, Rabu (13/10).
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Sisir Kota Batu Ludes Terbakar
Ia memaparkan, selain dibagikan ke 24 desa dan kelurahan, roll banner tersebut juga dibagikan pada tiga kecamatan, unit pelayanan teknis, sejumlah hotel, serta tempat wisata di Kota Batu.
Sementara itu, Kepala Desa Junrejo, Andi Faizal Hasan, berharap kepada masyarakat di wilayahnya untuk sadar akan bahaya dan sanksi terkait peredaran rokok ilegal. Ia mengungkapkan hal tersebut setelah banner Diskominfo Kota Batu terpasang di Balai Desa Junrejo.
Baca Juga: Gelar Operasi Gabungan, Satpol PP Kota Batu dan Bea Cukai Malang Sita 27.476 Batang Rokok Ilegal
"Ya, kami berharap dengan terpasangnya roll banner ini membuat masyarakat Junrejo paham tentang bahayanya penyalahgunaan rokok ilegal termasuk sanksinya jika melanggar," kata Andi.
Pemerintah Kota Batu saat ini tengah getol menyosialisasikan Peraturan Perundang-undangan nomor 39 tahun 2007 tentang cukai kepada masyarakat. Dari 30 target sasaran sosialisasi, baru tercapai 15 desa dan kelurahan. (asa/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News