"Kami bakal membela, dan itu berlaku tidak hanya di Kota Malang saja, akan tetapi di wilayah lain. Artinya, kami turut merasakan sakitnya juga. Sekali Layar Terkembang, Surut Kita Berpantang," tegas pria yang juga biasa dipanggil Haji Nanang itu.
Diketahui, seorang nasabah salah satu leasing di Kota Malang, Sutikno (41), menjadi korban jabel (penarikan jaminan: red) motor lantaran menunggak angsuran selama 3 bulan.
Warga Jalan Laksda Sucipto, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang ini mengaku, sebelumnya diminta mendatangi kantor leasing oleh lima orang yang diduga kuat sebagai pegawai dari pihak leasing.
Sutikno pun datang ke kantor untuk konfirmasi keterlambatan pembayaran angsuran motor miliknya. Dalam kesempatan itu, ia mengaku tetap beritikad baik untuk mengangsur, walaupun belum bisa penuh selama 3 bulan terakhir, dikarenakan persoalan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Namun begitu keluar dari kantor leasing, betapa kaget Sutikno ketika melihat motornya tiba-tiba telah digembok dan dirantai. Hingga kini, motor tersebut masih berada di kantor leasing yang dimaksud.
Merasa dirugikan, Sutikno dengan didampingi Tim Kuasa Hukumnya dari LBH Malang dan rekan seprofesi, akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Mapolresta Malang Kota.
Pihak Polresta Malang Kota mengapresiasi laporan tersebut dan berjanji akan segera memprosesnya. (thu/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News