TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Trenggalek, Mulya Handoko, menjamin pengurusan izin usaha saat ini lebih mudah. Ini setelah adanya beberapa perubahan regulasi terkait dengan perizinan, setelah terbitnya Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja itu, akhirnya banyak turunan, baik itu peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres), maupun peraturan menteri (permen)," ujarnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (15/10).
Baca Juga: Ramai Pengunjung, Kepo Market Sukses Gelar Bazar UMKM
Ia memaparkan, perubahan regulasi yang terkait dengan kebijakan di penanaman modal itu meliputi PP nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko. Kemudian PP nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, dan PP nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, serta Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal.
Sebelum adanya perubahan regulasi, kata Handoko, kategori modal usaha mikro adalah Rp50 juta ke bawah, namun setelah adanya perubahan regulasi yang baru maka kategori usaha mikro Rp1 miliar ke bawah. Begitu pula dengan modal usaha kategori kecil saat ini adalah Rp1-5 miliar, sedangkan untuk usaha menengah Rp5-10 miliar dan untuk usaha kategori skala besar Rp10 miliar ke atas.
"Itu izinnya lebih mudah (untuk kategori usaha mikro) karena izinnya cuma NIB (Nomor Induk Berusaha) saja. Syarat untuk mengurus izin cukup gampang, cuma KTP dan NPWP," tuturnya.
Baca Juga: Forum Komunikasi Koperasi Wanita Sidoarjo Deklarasi Siap Menangkan Paslon SAE
Bagi pemohon izin yang gagap teknologi (gaptek), DPMPTSP Kabupaten Trenggalek bakal membantu dengan mengirimkan petugas untuk mendampingi dan memberi arahan cara mengurus izin secara online. (man/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News