BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kakak beradik asal Pasuruan nekat melakukan pencurian motor di Kota Blitar. Keduanya adalah Ropi'i alias Dableh (25) dan Aripin (37) warga Kecamatan Dampit Kabupaten Malang.
Keduanya melakukan aksi pencurian di pinggir toko mebel perbatasan Jatimalang dengan Desa Jiwut Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Motor yang dicuri adalah milik Rindawati (51) warga Kelurahan Tanggung Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar.
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, pelaku mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di pertokoan pinggir jalan. Awalnya, kedua pelaku menggunakan mobil Avanza berkeliling untuk mencari sepeda motor yang akan dicuri.
"Jika sudah menemukan sasaran, selanjutnya pelaku mengambil sepeda motor menggunakan kunci palsu berupa kunci T," ujar Yudhi, Senin (18/10/2021).
Dari peristiwa tersebut, Anggota Satreskrim Polres Blitar Kota melakukan olah TKP dan berhasil mengidentifikasi identitas mobil Avanza yang digunakan oleh pelaku. Mobil tersebut terekam CCTV saat melintas.
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
Kemudian pada Selasa 5 Oktober 2021, anggota Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengamankan pelaku Ropi'i dan pelaku Aripin di wilayah Kecamatan Dampit Kabupaten Malang serta mengamankan satu unit mobil Avanza dan barang bukti kunci T.
"Selanjutnya pada hari Sabtu 9 Oktober 2021, Anggota Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang diambil pelaku di daerah Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan," jelasnya.
Tersangka adalah residivis kasus pencurian sepeda motor dan pernah menjalani hukuman di Lapas Lowokwaru Kota Malang sebanyak 3 kali. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat 4e dan 5e KUHP. Dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (ina/rev)
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News