Ropi'i alias Dableh (25) dan Aripin (37), dua tersangka pencurian motor saat dihadirkan dalam rilis di Mapolres Blitar Kota.
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kakak beradik asal Pasuruan nekat melakukan pencurian motor di Kota Blitar. Keduanya adalah Ropi'i alias Dableh (25) dan Aripin (37) warga Kecamatan Dampit Kabupaten Malang.
Keduanya melakukan aksi pencurian di pinggir toko mebel perbatasan Jatimalang dengan Desa Jiwut Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Motor yang dicuri adalah milik Rindawati (51) warga Kelurahan Tanggung Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar.
BACA JUGA:
- Kapolres Blitar Bantah Isu Wakapolres Aniaya Ajudan hingga Patah Tulang Hidung
- Remaja Putus Sekolah Dijajakan Layani Hidung Belang di Kota Blitar, 5 Mucikari Diamankan
- Siswi 14 Tahun di Kota Blitar Diduga Jadi Korban TPPO, Polisi Selidiki Jaringan Pelaku Mucikari
- Diduga TPPO, Siswi 14 Tahun di Kota Blitar Jadi Pemuas Pria Hidung Belang, Polisi Amankan Mucikari
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, pelaku mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di pertokoan pinggir jalan. Awalnya, kedua pelaku menggunakan mobil Avanza berkeliling untuk mencari sepeda motor yang akan dicuri.
"Jika sudah menemukan sasaran, selanjutnya pelaku mengambil sepeda motor menggunakan kunci palsu berupa kunci T," ujar Yudhi, Senin (18/10/2021).
Dari peristiwa tersebut, Anggota Satreskrim Polres Blitar Kota melakukan olah TKP dan berhasil mengidentifikasi identitas mobil Avanza yang digunakan oleh pelaku. Mobil tersebut terekam CCTV saat melintas.
Kemudian pada Selasa 5 Oktober 2021, anggota Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengamankan pelaku Ropi'i dan pelaku Aripin di wilayah Kecamatan Dampit Kabupaten Malang serta mengamankan satu unit mobil Avanza dan barang bukti kunci T.
"Selanjutnya pada hari Sabtu 9 Oktober 2021, Anggota Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang diambil pelaku di daerah Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan," jelasnya.
Tersangka adalah residivis kasus pencurian sepeda motor dan pernah menjalani hukuman di Lapas Lowokwaru Kota Malang sebanyak 3 kali. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat 4e dan 5e KUHP. Dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




