Kakak Beradik Asal Malang Kompak Curi Motor di Blitar

Kakak Beradik Asal Malang Kompak Curi Motor di Blitar Ropi'i alias Dableh (25) dan Aripin (37), dua tersangka pencurian motor saat dihadirkan dalam rilis di Mapolres Blitar Kota.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kakak beradik asal Pasuruan nekat melakukan pencurian motor di Kota Blitar. Keduanya adalah Ropi'i alias Dableh (25) dan Aripin (37) warga Kecamatan Dampit Kabupaten Malang.

Keduanya melakukan aksi pencurian di pinggir toko mebel perbatasan Jatimalang dengan Desa Jiwut Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Motor yang dicuri adalah milik Rindawati (51) warga Kelurahan Tanggung Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar.

Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Kota Blitar Terancam 6 Tahun Penjara

Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, pelaku mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di pertokoan pinggir jalan. Awalnya, kedua pelaku menggunakan mobil Avanza berkeliling untuk mencari sepeda motor yang akan dicuri.

"Jika sudah menemukan sasaran, selanjutnya pelaku mengambil sepeda motor menggunakan kunci palsu berupa kunci T," ujar Yudhi, Senin (18/10/2021).

Dari peristiwa tersebut, Anggota Satreskrim melakukan olah TKP dan berhasil mengidentifikasi identitas mobil Avanza yang digunakan oleh pelaku. Mobil tersebut terekam CCTV saat melintas.

Baca Juga: Malam Minggu, Petugas Gabungan Razia Sejumlah Kos di Kota Blitar, 15 Pasangan Diamankan karena ini

Kemudian pada Selasa 5 Oktober 2021, anggota Satreskrim berhasil mengamankan pelaku Ropi'i dan pelaku Aripin di wilayah Kecamatan Dampit Kabupaten Malang serta mengamankan satu unit mobil Avanza dan barang bukti kunci T.

"Selanjutnya pada hari Sabtu 9 Oktober 2021, Anggota Satreskrim berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang diambil pelaku di daerah Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan," jelasnya.

Tersangka adalah residivis kasus pencurian sepeda motor dan pernah menjalani hukuman di Lapas Lowokwaru Kota Malang sebanyak 3 kali. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat 4e dan 5e KUHP. Dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (ina/rev)

Baca Juga: Polres Blitar Kota Inisiasi Makan Siang Bergizi Gratis di SD Negeri 6 Penataran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO