BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang residivis maling motor mengelabui ibu rumah tangga bernama Ani Rusminah (43), warga Jalan Semeru, Kota Blitar. Pelaku berinisial B alias MK.
Awalnya, pelaku dan korban berkenalan di media sosial. Setelah itu, hubungan keduanya berlanjut ke pacaran. Bahkan, tersangka B alias MK menjanjikan kepada korban untuk dinikahi. Hingga tersangka berkunjung ke rumah korban.
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Kota Blitar Terancam 6 Tahun Penjara
Korban yang tinggal bersama anaknya, saat itu tidak menaruh curiga terhadap tersangka.
Saat sedang berada di rumah korban itulah, niat jahat tersangka muncul. Ia melihat anak korban bernama Anggara membawa sepeda motor Honda CRF pulang ke rumah
Pada Senin, 23 Agustus 2021 sekira pukul 05.00 WIB, saat korban berada di dapur dan anaknya, Anggara, masih tidur, pelaku mengambil sepeda motor berikut dompet yang berisi uang sebesar Rp 600.000,- dan STNK serta HP milik korban.
Baca Juga: Malam Minggu, Petugas Gabungan Razia Sejumlah Kos di Kota Blitar, 15 Pasangan Diamankan karena ini
"Kendaraan Honda CRF nopol AG 4169 NA tahun 2019 warna hitam diparkirkan di ruang tamu. Selanjutnya kunci diletakan di atas meja, sedangkan tas diletakkan di gantungan baju di ruang tamu, kemudian saudara Anggara masuk ke kamar untuk tidur. Saat itulah tersangka membawa kabur motor," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan, Senin (18/10/2021).
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Blitar Kota karena mengalami kerugian sebesar Rp 36.000.000,-.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota satreskrim melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Hingga pada 25 September 2021, tersangka B Alias MK berhasil diamankan di saat pelaku akan melaksanakan pernikahan di Probolinggo.
Baca Juga: Polres Blitar Kota Inisiasi Makan Siang Bergizi Gratis di SD Negeri 6 Penataran
"Selanjutnya pelaku B alias MK dan barang bukti berhasil diamankan guna kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Tersangka B Alias MK adalah seorang residivis dalam perkara yang sama. Dia pernah menjalani hukuman di Lapas Lowokwaru Kota Malang sebanyak 2 kali.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (ina/rev)
Baca Juga: Polisi Gerebek Warnet yang Fasilitasi Judol di Kota Blitar, Kakek 73 Turut Diamankan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News