Janjikan Menikah, Residivis Malah Bawa Kabur Motor Milik Anak Ibu Rumah Tangga di Blitar

Janjikan Menikah, Residivis Malah Bawa Kabur Motor Milik Anak Ibu Rumah Tangga di Blitar Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan saat mengembalikan barang bukti berupa motor kepada korban.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang residivis maling motor mengelabui ibu rumah tangga bernama Ani Rusminah (43), warga Jalan Semeru, Kota Blitar. Pelaku berinisial B alias MK.

Awalnya, pelaku dan korban berkenalan di media sosial. Setelah itu, hubungan keduanya berlanjut ke pacaran. Bahkan, tersangka B alias MK menjanjikan kepada korban untuk dinikahi. Hingga tersangka berkunjung ke rumah korban.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pemeran Sekaligus Penyebar Konten Porno di Blitar

Korban yang tinggal bersama anaknya, saat itu tidak menaruh curiga terhadap tersangka.

Saat sedang berada di rumah korban itulah, niat jahat tersangka muncul. Ia melihat anak korban bernama Anggara membawa sepeda motor Honda CRF pulang ke rumah

Pada Senin, 23 Agustus 2021 sekira pukul 05.00 WIB, saat korban berada di dapur dan anaknya, Anggara, masih tidur, pelaku mengambil sepeda motor berikut dompet yang berisi uang sebesar Rp 600.000,- dan STNK serta HP milik korban.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pemeran Sekaligus Penyebar Konten Porno di Blitar

"Kendaraan Honda CRF nopol AG 4169 NA tahun 2019 warna hitam diparkirkan di ruang tamu. Selanjutnya kunci diletakan di atas meja, sedangkan tas diletakkan di gantungan baju di ruang tamu, kemudian saudara Anggara masuk ke kamar untuk tidur. Saat itulah tersangka membawa kabur motor," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan, Senin (18/10/2021).

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Blitar Kota karena mengalami kerugian sebesar Rp 36.000.000,-.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota satreskrim melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Hingga pada 25 September 2021, tersangka B Alias MK berhasil diamankan di saat pelaku akan melaksanakan pernikahan di Probolinggo.

Baca Juga: Satlantas Polres Blitar Kota: Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran Operasi Zebra Semeru

"Selanjutnya pelaku B alias MK dan barang bukti berhasil diamankan guna kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Tersangka B Alias MK adalah seorang residivis dalam perkara yang sama. Dia pernah menjalani hukuman di Lapas Lowokwaru Kota Malang sebanyak 2 kali.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (ina/rev)

Baca Juga: Oknum Pesilat Keroyok Warga gegara Tatap-tatapan, Pelaku Ditangkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dengan Santainya, Maling Gasak Motor Karyawan Pabrik di Kota Batu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO