Mantan Kapolsek Tambakboyo itu menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari laporan salah satu korban. Ia mengaku telah mengeluarkan uang tunai sebesar Rp 3 juta. Namun setelah ditunggu lama, janji keuntungan yang disampaikan pelaku tak kunjung terpenuhi.
Sedangkan korban yang lain dikabarkan merugi mulai dari Rp 150 juta, Rp 180 juta, hingga Rp 500 juta. Setiap korban bukan hanya sekali tertipu, karena pelaku penipuan memberi kepercayaan di awal.
"Masyarakat tertarik dengan keuntungan yang dijanjikan pelaku. Investasi berupa uang dalam rangka bisnis kelinci. Modusnya sama, ada unsur penipuan. Sampai sekarang juga belum ada yang kembali," imbuhnya.
Lebih lanjut, AKP Rukimin menuturkan, hingga kini baru satu korban yang melaporkan pelaku. Setelah ditelusuri, terdapat sebanyak 50 korban dengan estimasi kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.










