SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit I Satresnakoba Polrestabes Surabaya kembali membekuk seorang pria yang diduga pengedar sabu. Tersangka brinisial DW (41), Warga Jalan Sidodadi, Simokerto, Surabaya, itu dibekuk pada Sabtu (16/10/2021) sekira pukul 16.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Gajah Mada, Wonokromo, Surabaya.
Tak tanggung-tanggung, polisi berhasil mengamankan 5 poket narkotika jenis sabu siap edar. Masing-masing seberat 0,33 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,35 gram, 1,88 gram dan 1,53 gram.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Selanjutnya petugas menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan, hingga petugas berhasil mengamankan tersangka.
Tersangka yang bekerja sebagai driver ojek online (ojol) itu ditangkap saat hendak bertransaksi sabu
"Pada saat digeledah itulah ditemukan barang bukti sabu yang berada di dalam tas tersangka DW," ujar Daniel, Minggu (24/10/2021).
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
Keterangan awal dari tersangka DW, ia mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari UD di Kampung Seng (Kunti), Surabaya. Setiap 1 gramnya Rp 1.100.000. Sedianya sabu itu akan dijual guna memperoleh keuntungan.
"Selain 5 poket sabu, kita juga amankan barang bukti lain di antaranya, 1 pak plastik klip, 2 skrop dari plastik, 1 tempat kaca mata, 1 HP Vivo warna biru dan HP Nokia kecil warna merah," jelas Daniel.
Akibat perbuatannya, DW dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (arp/ian)
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News