SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Partai Demokrat memproses pergantian antar waktu (PAW) atas nama Ratnadi Ismaoen. Mantan pejabat Pemprov Jatim itu menggantikan Sri Subiati yang tutup usia pada 9 Agustus 2021.
Ratnadi Ismaoen ditetapkan sebagai pengganti Sri Subiati yang sebelumnya adalah Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim. Hal itu berdasarkan Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Jawa Timur Nomor 49/DPD.PD/Jatim/X/2021.
Baca Juga: Demkorat Gelar Baksos Bagi Warga Terdampak Banjir di Sidoarjo, Emil Dardak: Jadi Perhatian Serius
Dalam surat per tanggal 14 Oktober 2021 itu disebutkan perihal usulan Penggantian Antar Waktu dari Hj. Sri Subiati, S.E. kepada Ratnadi Ismaoen, S.H. Surat itu kemudian diteruskan oleh DPRD Jatim ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur.
Ketua KPU Jatim, Choirul Anam membenarkan pihaknya telah menerima surat dari DPRD Jatim yang ditandatangani oleh Kusnadi selaku Ketua DPRD Jatim. Surat dari DPRD Jatim itu meneruskan surat dari DPD Partai Demokrat Jatim.
"Iya benar, sudah kami terima surat permohonan PAW atas nama Sri Subiati dengan calon pengganti Ratnadi Ismaoen. PAW dilakukan karena Sri Subiati meninggal dunia. Tentunya akan kami proses sesuai undang undang dan ketentuan yang berlaku," terang Anam, Senin (25/10/2021).
Baca Juga: Perubahan Nomenklatur BPR Jatim, Adhy Karyono: Optimalkan Peran untuk Tingkatkan Ekonomi
Untuk diketahui, Ratnadi Ismaoen adalah pensiunan pejabat Pemprov Jatim. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Biro Kesra Setdaprov Jatim dan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan di era Gubernur Soekarwo.
Pasca purna tugas sebagai ASN, perempuan yang akrab disapa Bibing itu mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Jatim pada pemilu 2019. Ia satu daerah pemilihan dengan almarhum Sri Subiati di dapil IX yang meliputi Kabupaten Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, dan Ngawi. (mdr/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News