KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkot Kediri melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Energi dan Tambang Kota Kediri mengundang para pelaku usaha dalam acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Metrologi Legal), Senin (25/10) kemarin, di Lotus Hotel Kediri.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman bagi para pelaku usaha terkait pentingnya peneraan terhadap alat ukur, timbang, takar, dan perlengkapannya (UTTP).
Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan
Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar, menekankan pentingnya perlindungan hak konsumen atas validitas berat barang dalam keadaan terbungkus (BDKT). Ia mengingatkan pelaku usaha agar menjunjung tinggi kejujuran, tidak sembarangan dalam berdagang.
Sebab, konsumen memiliki hak seperti kepastian bobot, validitas timbangan, maupun alat ukur lainnya. "Jadi tidak hanya gencar mencari untung saja, namun para pelaku usaha juga wajib memperhatikan kualitas dan kuantitas produk,” ujar Mas Abu, sapaan akrab Wali Kota Kediri.
Menurutnya, hal ini penting untuk menjaga kredibilitas pelaku usaha. Apalagi, banyak pelaku usaha di Kota Kediri yang pemasarannya hingga luar kota. Ia berharap, kepercayaan antara penjual dan pembeli dapat dijaga.
Baca Juga: Pj Wali Kota Zanariah Harap PGRI Kota Kediri Semakin Solid Majukan Mutu Pendidikan
“Pedagang untung mendapat uang, pembeli pun untuk mendapat barang yang sesuai,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Disperdagin Tanto Wijohari mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman tentang kesesuaian bruto dan netto yang tertera di kemasan dan berat produk sebenarnya.
“Jangan sampai para pelaku usaha baik IKM dan UKM Kota Kediri yang siap melakukan perdagangan ekspor ternyata timbangannya tidak terstandar," katanya. (uji/mar)
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Beri Arahan ke Peserta Uji Kompetensi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News