Tindaklanjuti UUCK, DPMPTSP Kota Kediri Berikan Sosialisasi Bagi Pengusaha Sektor Kesehatan

Untuk hari Rabu (27/10), narasumber dihadirkan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan KPP Pajak yang djadikan sebagai pemateri bagi pengusaha apotek dan perdagangan besar farmasi.

Terbitnya Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan ini beberapa telah dijelaskan secara detail pelaksanaannya.

"Tindaklanjut UUCK dari pada konsep perizinan baru ini terdapat pengkategorian perizinan berdasarkan risiko, yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi," beber Edi Darmasto, Kepala DPMPTSP Kota Kediri.

Selain perubahan pengkategorian perizinan berbasis risiko, disampaikan juga konsep terbaru tentang kepatuhan berusaha dalam UUCK. Perizinan berusaha berbasis risiko membagi kepatuhan berusaha berupa persyaratan dan kewajiban bagi pelaku usaha sektor kesehatan.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: