Wali Kota Kediri Beri Arahan User dan Seller Vape untuk Gunakan Rokok Elektrik yang Legal

Wali Kota Kediri Beri Arahan User dan Seller Vape untuk Gunakan Rokok Elektrik yang Legal Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar (tengah) bersama Kepala Seksi Perbendaharaan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri Charda Ika Wijaya (kiri) dan Kepala Bagian Perekonomian Zachrie Ahmad saat acara Sosialisasi Peraturan Perundang -Undangan di Bidang Cukai. foto: ist.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar memberikan arahan kepada 45 user dan seller vape di Kediri untuk menggunakan vape yang berpita cukai atau legal.

Arahan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai, Rabu (27/10) bertempat di Ruang Gong Wang Fu Grand Surya Kediri, Jalan Dhoho, Kota Kediri.

Menurut wali kota, perkembangan rokok elektrik atau vape di Indonesia meningkat mulai tahun 2013-2014. Banyak masyarakat di Indonesia beramai-ramai menggunakan vape, demikian juga di Kota Kediri.

mulai digemari dan diminati termasuk di kalangan anak muda baik sekadar coba-coba ataupun mengikuti tren. sendiri masuk bagian dari Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) sehingga menjadi barang kena cukai.

“Pemerintah Kota Kediri mengajak Bea Cukai dan teman-teman untuk dikumpulkan supaya kita dapat pengetahuan. Intinya adalah hasil tembakau baik yang sudah diekstrak atau dijadikan liquid atau apapun yang disebut HPTL itu dikenakan cukai. Apabila rekan-rekan menemukan produk vape ilegal mohon untuk tidak diperjualbelikan dan mungkin bisa dilaporkan,” ujar Wali Kota Kediri.

Mas Abu, sapaan akrab Wali Kota Kediri, melihat vape memiliki potensi yang besar di Kota Kediri. Maka dari itu, ia mendorong rekan-rekan komunitas vape bisa membuat cairan rokok elektrik () sendiri. Agar nantinya industri ini bisa besar di Kota Kediri.

“Nanti bisa juga ditanyakan bagaimana liquid ini bisa menjadi legal. Kalau rekan-rekan mau bikin pabrik silakan. Saya sudah buat perizinan di Kota Kediri lebih mudah diakses. Nanti urus izinnya, lalu urus ke Bea Cukai dan bayar cukainya. Pasti nanti usahanya bisa besar kalau menggunakan yang legal,” ungkapnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Kediri bersama Bea Cukai mengajak user dan seller vape di Kota Kediri untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal di Kota Kediri. Sehingga, dana bagi hasil cukai dan tembakau bisa termanfaatkan dengan baik. Khususnya untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional (JKN).

“Rekan-rekan di sini gunakan atau jual yang legal. Cukai ini nantinya akan diambil oleh pemerintah pusat, lalu dikembalikan ke pemerintah daerah. Nah, itu digunakan untuk membayar JKN. Tentu ini dampaknya positif,” pungkas Mas Abu

Seperti diketahui, ini pertama kalinya user dan seller vape dikumpulkan untuk mendapatkan sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai. Hadir dalam sosialisasi ini, Kepala Seksi Perbendaharaan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri Charda Ika Wijaya dan Kepala Bagian Perekonomian Zachrie Ahmad. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO