2 Bulan, Polda Jatim dan Polres Jajaran Amankan 72 Anggota Pesilat Pelaku Kekerasan dan Pengerusakan

2 Bulan, Polda Jatim dan Polres Jajaran Amankan 72 Anggota Pesilat Pelaku Kekerasan dan Pengerusakan Humas Polda Jatim saat menggelar konferensi pers terkait pelaku kekerasan dan pengerusakan.

"Oleh karenanya, Polda akan melakukan penindakan hukum secara tegas, termasuk kepada para ketua perguruan pencak silat yang anggotanya terlibat untuk dimintakan pertanggungjawaban secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," paparnya.

Menurut dia, aparat penegak hukum baik polres maupun Polda sudah berkali kali melakukan pertemuan dengan para pemimpin dari masing-masing pimpinan perguruan pencak silat. Namun nyatanya, sampai saat ini masih saja terjadi kekerasan dan pengerusakan di muka umum.

"Nanti kita akan panggil masing-masing pemimpinnya guna mempertanggungjawabkan perbuatan anggotanya," ujarnya.

Merujuk pada ketentuan dalam Pasal 19 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terhadap tersangka anak-anak tidak dilakukan penahanan.

Adapun setiap polres/polresta jajaran mengamankan para tersangka atau pelaku kekerasan yang terdiri dari, Polres Lamongan 16 orang (13 dewasa dan 3 anak), Jombang 6 orang dewasa, Kediri Kota 2 orang dewasa, Gresik 1 orang dewasa, Nganjuk 34 orang (24 dewasa dan 10 anak), Blitar 2 orang dewasa, Bojonegoro 5 orang anak-anak, dan Polresta Malang Kota 5 orang (4 dewasa dan 1 anak).

"Saya berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari," kata Dirreskrimum Polda , Kombes Pol Totok Suharyanto. (ana/mar) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO