BOJONEGORO (BangsaOnline) - Belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pengelolaan tower selular, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp 400 juta tiap tahun.
Kerugian ratusan juta tersebut karena tidak adanya aturan yang menyebutkan retribusi bagi pengendalian tower selular dari tahun 2009 hingga sekarang.
Baca Juga: Disnakkan Bojonegoro Pantau Kesehatan Hewan Kurban
Menurut Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemkab Bojonegoro, Heri Sudjarwo, saat ini ada sebanyak 149 tower yang sudah berdiri di Bojonegoro. Tower tersebut tidak ada yang membayar retribusi karena tidak adanya aturan yang mengaturnya. Sehingga pemkab selalu kehilangan pendapatan dari adanya tower itu.
"Selama ini ya hanya membayar sekali saat pengajuan ijin HO dan IMB," ujar Hery, Senin (23/3/2015).
Potensi kerugian itu diketahui setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan pada akhir tahun lalu. Namun, hingga kini belum dilakukan pungutan terhadap pengelola tower itu karena terkendala tekhnis pelaksanaan.
Baca Juga: Pj Bupati Bojonegoro Serahkan SK Perpanjangan Jabatan Kades
"Seharusnya pemungutan itu tugas dan kewajiban Dinas Kominfo. Tapi, Dinas Kominfo merasa didalam struktur organisasi tidak ada tugas itu,” terangnya.
Oleh sebab itu, kata Heri, supaya ada intensifikasi pendapatan akan dibentuk Perbub untuk mengatur pelaksanaan pengawasan dan pemungutan pajak terhadap tower-tower yang ada oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Dinkominfo). Meski demikian, ijin untuk pendirian tower masih tetap berjalan.
“Solusinya ya, membuat Perbub untuk memberikan tugas tambahan kepada Dinas Kominfo untuk melaksanakan itu,” imbuhnya.
Baca Juga: Pemkab Bojonegoro akan Gunakan Videotron Alun-Alun untuk Nobar Timnas Vs Uzbekistan
Heri menyatakan, Perbub harus segera dibuat agar Bojonegoro tidak kehilangan potensi pendapatan yang terbilang cukup besar. Selain itu, sekarang ini Pemkab akan melakukan koordinasi dengan operator selullar. Sebab, didalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, retribusi khususnya tower selular harus dilakukan setiap tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News