Wali Kota Kediri Jamin Kesejahteraan dan Perlindungan Sosial Melalui BPJS Ketenagakerjaan

Wali Kota Kediri Jamin Kesejahteraan dan Perlindungan Sosial Melalui BPJS Ketenagakerjaan Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri Suharno Abidin saat menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris. foto: ist.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Kediri berupaya untuk menjamin kesejahteraan warga Kota Kediri, salah satunya melalui Program BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Di Kota Kediri, seluruh ketua RT dan RW telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2019. Pemerintah Kota Kediri mendorong RT dan RW untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar lebih terjamin.

Baca Juga: Sidak Pasar Jelang Nataru, DKPP Kota Kediri Pastikan Semua Produk Hewani Penuhi Standar ASUH

Sebab, ketua RT dan RW merupakan pekerja yang membantu pemerintah dan masyarakat. Namun, karena aturan hukumnya tidak memungkinkan bagi Pemerintah Kota Kediri untuk membiayai pembayaran iurannya, RT dan RW harus masuk kepesertaan secara mandiri.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan klaim sejumlah manfaat apabila mengalami musibah. Seperti hari Selasa (2/11), Wali Kota Kediri didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri Suharno Abidin menyerahkan santunan kematian dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021.

Penyerahan itu dilakukan dalam acara penyerahan BSU tahun 2021, santunan kematian, dan sosialisasi program BPJamsostek kepada Petugas Pencatat Nikah dan Kematian (P3NK) di Cendrawasih Hall Insumo Palace.

Baca Juga: Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-76, Sekdakot Kediri Bacakan Pidato Presiden Prabowo

Dalam acara ini, BSU diberikan secara simbolis kepada perwakilan dari RT dan RW per kecamatan. Untuk Kecamatan Kota diwakili oleh Warsito dari Kelurahan Balowerti, Kecamatan Mojoroto diwakili oleh Totok Sunaryanto dari Kelurahan Bandar Kidul, dan Kecamatan Pesantren diwakili oleh Setyo Basuki dari Kelurahan Singonegaran.

Penerima BSU mendapatkan bantuan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan. Untuk santunan kematian diberikan kepada ahli waris dari ketua RT dan RW yang meninggal. Ahli waris mendapat santunan sebesar Rp 42.000.000.

Sementara itu, mulai tahun ini, seluruh Petugas Pencatat Nikah dan Kematian (P3NK) di Kota Kediri juga diimbau untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pemkot Kediri Apresiasi Wajib Pajak yang Tertib dan Taat

Sama seperti Ketua RT dan RW, P3NK termasuk ke dalam kelompok masyarakat pekerja yang membantu pemerintah dan masyarakat. Sebagai masyarakat pekerja, mereka pun memiliki hak untuk mendapat jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan seperti halnya masyarakat pekerja dari profesi lainnya.

Wali Kota Kediri menyampaikan cara menjaminnya dengan menaikkan honor bagi RT dan RW untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan sebesar 11 ribu rupiah per bulan. Honornya naik dari Rp 300.000 menjadi Rp 400.000.

Menurutnya, nanti kalau pun ada kecelakaan kerja saat melayani warga, mereka sudah ada yang menjamin. Ini cara Pemerintah Kota Kediri menjamin warganya.

Baca Juga: Sambut Nataru, Disperdagin Kota Kediri Tera Ulang SPBU

“Saya ingin semua petugas P3NK di Kota Kediri dapat masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sama seperti ketua RT dan RW honor dari P3NK juga kita naikkan. Nantinya mereka secara mandiri membayar ke BPJS Ketenagakerjaan agar lebih terjamin. Karena P3NK ini juga berisiko pekerjaannya,” pungkasnya. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO