Wali Kota Kediri Jamin Kesejahteraan dan Perlindungan Sosial Melalui BPJS Ketenagakerjaan

Wali Kota Kediri Jamin Kesejahteraan dan Perlindungan Sosial Melalui BPJS Ketenagakerjaan Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri Suharno Abidin saat menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris. foto: ist.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Kediri berupaya untuk menjamin kesejahteraan warga Kota Kediri, salah satunya melalui Program BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Di Kota Kediri, seluruh ketua RT dan RW telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2019. Pemerintah Kota Kediri mendorong RT dan RW untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar lebih terjamin.

Sebab, ketua RT dan RW merupakan pekerja yang membantu pemerintah dan masyarakat. Namun, karena aturan hukumnya tidak memungkinkan bagi Pemerintah Kota Kediri untuk membiayai pembayaran iurannya, RT dan RW harus masuk kepesertaan secara mandiri.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan klaim sejumlah manfaat apabila mengalami musibah. Seperti hari Selasa (2/11), Wali Kota Kediri didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri Suharno Abidin menyerahkan santunan kematian dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021.

Penyerahan itu dilakukan dalam acara penyerahan BSU tahun 2021, santunan kematian, dan sosialisasi program BPJamsostek kepada Petugas Pencatat Nikah dan Kematian (P3NK) di Cendrawasih Hall Insumo Palace.

Dalam acara ini, BSU diberikan secara simbolis kepada perwakilan dari RT dan RW per kecamatan. Untuk Kecamatan Kota diwakili oleh Warsito dari Kelurahan Balowerti, Kecamatan Mojoroto diwakili oleh Totok Sunaryanto dari Kelurahan Bandar Kidul, dan Kecamatan Pesantren diwakili oleh Setyo Basuki dari Kelurahan Singonegaran.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO