JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember pada Bidang Pidana Khusus melakukan eksekusi terpidana kasus korupsi Pasar Manggisan, yakni Irawan Sugeng Widodo alias Dodik, Selasa, (2/11). Eksekusi berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung nomor 2347/Pid.Sus/2021 berjalan lancar.
Kepala Kejari Jember, Zullikar Tanjung, mengapresiasi terpidana karena dengan sukarela menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum. “Terpidana telah menunjukkan sikap untuk patuh terhadap putusan hakim. Karena itu, kami memberikan apresiasi,” ujarnya.
Baca Juga: Hadir di Kampanye Akbar, Irwan Setiawan Ajak Menangkan Khofifah-Emil
Dodik sebelumnya diputus bebas oleh PN Tipikor Surabaya pada September 2020 lalu dalam perkara tindak pidana korupsi proyek yang merugikan negara hingga Rp1,3 miliar. Atas putusan bebas itu, Jaksa pada Bidang Pidsus melakukan upaya hukum kasasi
Kemudian, Majelis Hakim menerima kasasi jaksa dan membatalkan putusan Pangadilan Tipikor pada PN Surabaya. Dalam putusan MA, Dodik dijatuhi pidana selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dodik juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp103.938.317,00. yang harus dibayar paling lama tiga bulan. “Jika tidak sanggup membayar uang pengganti, terpidana harus menjalani pidana penjara selama tiga bulan. Dodik juga harus membayar biaya perkara Rp2.500,00.,” ujarnya.
Baca Juga: Seribu Massa SSC di Jember Nyatakan Dukung Khofifah-Emil
Dalam proyek Pasar Manggisan tahun anggaran 2018 tersebut, Dodik terbukti mendapatkan aliran uang sebesar Rp103.938.317,00 atas perannya sebagai perencana dan pengawas. Selain Dodik, ada tiga terdakwa lainnya yang diputus bersalah dan sampai saat ini masih menjalani hukuman, mereka adalah Anas Ma’ruf, M. Fariz Nurhidayat, dan Edi Shandy Abdur Rahman. (yud/eko/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News