Polres Lamongan Akhirnya Tangkap Pecatan Polisi yang Lakukan Penipuan

Tersangka Sugeng yang sebelumnya bertugas di Polres Lamongan dan akhirnya dipecat juga dalam tugas di mapolres yang sama itu sementara hanya mengaku menipu tiga orang korban itu saja.

Persisnya, Abdul Aziz menyetor Rp 130 juta, Andreas Adi Purnomo Rp 140 juta dan Aga Setiawan Rp 165 juta.

“Tapi, kebanyakan mereka tidak langsung cash. Pembayarannya bertahap,“ ujar Raksan.

Saat menjalankan aksinya pelaku selalu memakai alamat Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Malang.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Polres Lamongan Akhirnya Tangkap Pecatan Polisi yang Lakukan Penipuan - Halaman 2