Tersangka Sugeng yang sebelumnya bertugas di Polres Lamongan dan akhirnya dipecat juga dalam tugas di mapolres yang sama itu sementara hanya mengaku menipu tiga orang korban itu saja.
Persisnya, Abdul Aziz menyetor Rp 130 juta, Andreas Adi Purnomo Rp 140 juta dan Aga Setiawan Rp 165 juta.
“Tapi, kebanyakan mereka tidak langsung cash. Pembayarannya bertahap,“ ujar Raksan.
Saat menjalankan aksinya pelaku selalu memakai alamat Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Malang.
BACA JUGA:Polres Lamongan Bubarkan Konvoi Liar yang Diduga Menuju Polsek Ngimbang, 7 Pemuda Diamankan
TAGS:Polres Lamongan










