KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Seorang pria dengan inisial NL alias Kentrung (32), pada Kamis (4/11/2021) lalu, ditangkap Satresnarkoba Polres Madiun Kota karena kedapatan mengedarkan narkoba di Kota Madiun.
"Pada Kamis kemarin, Satreskrim telah menangkap NL alias Kentrung yang telah menjadi pengedar narkoba di tepi Jalan Tawangkrida, Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun," terang Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan saat konferensi pers, Senin (8/11/2021).
Baca Juga: 2 Pekan Operasi Tumpas Semeru 2024, Polres Jombang Ringkus Puluhan Orang Terlibat Kasus Narkoba
AKBP Dewa menyampaikan bahwa dari hasil penangkapan tersebut didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan ekstasi.
"Dalam penangkapan tersebut, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 59,38 gram, narkotika jenis ganja seberat 588,25 gram, dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 47 butir," ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan Satresnarkoba Polres Madiun Kota itu tidak lepas dari kepedulian masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan transaksi yang mencurigakan.
Baca Juga: Tingkatkan Kedisiplinan dan Integritas, Polres Madiun Kota Gelar Apel Jam Pimpinan
Dari pengakuan Kentrung tersebut diperoleh keterangan bahwa pekerjaan mengedarkan narkoba itu baru dilakukannya selama 6 bulan terakhir. Pasalnya, tersangka saat ini tidak mempunyai pekerjaan yang pasti.
"Saya menjalankan ini baru 6 bulan karena butuh biaya kelahiran istri saya," ungkap Kentrung saat ditanya langsung oleh Kapolres Madiun Kota usai konferensi pers.
Atas perbuatannya, Kentrung akan dikenakan pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1). (dro/ian)
Baca Juga: Tindak Pelanggar Perlintasan KA, Polres Madiun Kota dan PT KAI Adakan Rakor Sosialisasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News