Polres Madiun Kota Amankan Pelaku Penipuan Dana Talangan dan Curanmor

Polres Madiun Kota Amankan Pelaku Penipuan Dana Talangan dan Curanmor Kasi Humas dan Kasat Reskrim Polres Madiun Kota saat menunjukkan barang bukti. Foto: Hendro Suhartono/BANGSAONLINE

KOTA MADIUN,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Madiun Kota mengamankan pelaku yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dana talangan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Hal tersebut disampaikan Kasi Humas bersama Kasat Reskrim Polres Madiun Kota dalam konferensi pers pada Senin (20/10/2025).

Kasus penipuan dan penggelapan tersebut terjadi di area parkir SD Mitra Harapan, Jalan Sukarno Hatta, Kecamatan Taman. 

Korban berinisial FK (30), warga Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, mengalami kerugian sebesar Rp50,5 juta setelah tergiur kerja sama dana talangan untuk kebutuhan take over penebusan BPKB kendaraan bermotor.

Tersangka menjanjikan pengembalian dana dalam waktu 5 hingga 14 hari dengan imbal hasil antara 5 hingga 10 persen. 

Namun, setelah korban melakukan tiga kali transfer ke rekening BCA milik tersangka, uang tersebut tidak digunakan sesuai perjanjian, melainkan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen percakapan WhatsApp, bukti transfer, surat pernyataan, serta satu unit iPhone 8 Plus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidilah, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau kerja sama yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Polres Madiun Kota akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat. Kami mengimbau warga agar tidak mudah tergiur janji investasi cepat untung,” tegasnya.

Selain kasus penipuan, polisi juga mengungkap kasus curanmor yang dilakukan pelaku asal Sragen, Jawa Tengah.

Pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi, kemudian membuat janji bertemu di sebuah hotel. Saat korban lengah, pelaku membawa kabur motor Yamaha Fino, ponsel, dan uang tunai milik korban.

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, menambahkan bahwa pelaku juga pernah melakukan aksi serupa di luar wilayah hukum Polres Madiun Kota, yakni di Trenggalek, Demak, dan Mojokerto. (dro/van)