SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kasus pembuangan bayi di Balongbendo, Sidoarjo, Selasa (9/11) pagi, akhirnya terungkap. Bayi cantik berusia dua minggu yang ditemukan di depan pintu rumah Sumiati Ningsih, warga Desa Jabaran RT 06 RW 02 itu, ternyata dibuang oleh ibu kandungnya sendiri.
Saat itu, Sumiati Ningsih terkejut ada tangisan bayi di depan rumahnya. Saat dilihat, ternyata ada bayi tergeletak tepat depan pintu rumahnya pakai baju dan ada gendongan warna merah muda. Kemudian ia melaporkannya ke tetangga, lalu ke perangkat desa dan Polsek Balongbendo.
Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro membenarkan bahwa pembuang bayi adalah ibu kandungnya sendiri, yakni TSA (28 tahun), warga Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
“Dari hasil pemeriksaan kami, ibu kandung bayi ini pada saat kejadian hendak ke rumah orang tuanya di Gedeg, Mojokerto. Namun di tengah perjalanan mengaku mendapatkan bisikan gaib dari seorang kakek untuk menaruh bayinya ke arah timur tinggalnya. Hingga sampailah di wilayah Balongbendo, lalu ia meninggalkan bayinya di rumah Bu Sumiati, Desa Jabaran,” jelas Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Terungkapnya siapa pembuang bayi ini, adalah dari ayah kandungnya yang mendatangi Polsek Balongbendo, usai dirinya mengetahui ada penemuan bayi perempuan. Saat itu yang bersangkutan baru saja selesai mandi, namun bingung mencari istri dan putrinya yang sudah tidak ada di rumah.
Baca Juga: Predator Anak Ditangkap di Sidoarjo
Setelah melapor ke polisi, kemudian sang ayah bersama polisi mencari keberadaan TSA. Selasa (9/11/2021) malam, akhirnya TSA ditemukan di Pos Polisi Terminal Mojokerto dalam kondisi linglung kebingungan mencari bayinya.
“Ternyata ibu bayi ini menurut keterangan keluarga dan hasil pemeriksaan psikologi, mengalami gangguan jiwa. Berupa sering mengurung diri, berhalusinasi, dan enggan bersosialisasi,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Karena itu, berdasar hasil pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan pada 10 November 2021, maka TSA tidak dapat dikenakan ancaman hukuman. (cat/rev)
Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta APH Proses Pihak Terkait
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News