JEMBER, BANGSAONLINE.com - Perempuan asal Dusun Sulakdoro, Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Jember, berinisial SAS melaporkan suaminya THM (40) ke Polsek Wuluhan, Jumat (12/11). Ia melapor karena mendapat perlakuan kasar dari sang suami.
Kapolsek Wuluhan, AKP Solikhan Arief, memastikan laporan itu. Menurut dia, SAS melaporkan suaminya atas Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca Juga: 5 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jember
“Laporan diterima dari seorang istri dengan inisial SAS yang menjadi korban penganiyaan oleh suaminya,” ujarnya.
Ia memaparkan, kejadian itu bermula dari pelaku yang cemburu dan curiga karena korban sering main handphone. Kemudian, kata Arief, pelaku memukul wajah korban berkali-kali hingga korban mengalami bengkak di sekitar kelopak mata kanan dan kiri.
“Korban mengaku dipukul dan dilempar kursi oleh terlapor (suami korban) pada hari Selasa (12/10) pukul 23.00 WIB di rumahnya,” tuturnya. Atas kejadian itu, tersangka dapat dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca Juga: Diduga Keracunan, Puluhan Orang di Jember Dilarikan Ke Puskesmas
“Kami sudah melakukan upaya mediasi, supaya antara keduanya dapat baik kembali. Namun, setelah kami pertemukan tidak ada jalan keluar, akhirnya kasus tersebut kami lanjutkan. Saat ini kasus tersebut sudah sampai tahap penyidikan dan sudah penetapan tersangka,” paparnya. (yud/eko/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News