MEDAN, BANGSAONLINE.com - Akhirnya delapan oknum anggota polisi Polsek Kutalimbaru Medan Sumatera Utara menjalani sidang etik di Mapolrestabes Medan, Sabtu (13/11/2021). Delapan oknum polisi itu terlibat kasus pemerasan dan menyetubuhi seorang istri tahanan narkoba.
Para oknum polisi itu menyetubuhi istri cantik tahanan narkoba yang masih berusia 19 tahun. Padahal wanita itu tengah hamil tua. Mereka dijatuhi sanksi penundaan pangkat, pemotongan gaji, hingga pemecatan.
Baca Juga: Ketua PN Gresik Promosi Jabatan Jadi Wakil Ketua PN Medan
Sidang etik itu dipimpin Wakapolrestabes Medan, AKBP M. Irsan Sunuaji. Kedelapan oknum polisi tersebut, antara lain mantan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, penyidik pembantu yang menangani kasus tersebut, dan enam orang personel yang melakukan penangkapan.
Irsan Sinuhaji mengatakan, ada tiga kasus yang disidangkan di Mapolrestabes Medan, pertama yang disidangkan mantan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, kedua penyidik pembantu yang pegang berkas, dan ketiga enam orang anggota Polsek Kutalimbaru yang melakukan penangkapan.
"Masing-masing yang diperiksa berkasnya berbeda, sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. Kepada mantan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, dan penyidiknya itu kita jatuhi hukuman mutasi bersifat demosi pindah tidak menjabat lagi. Selanjutnya penundaan pendidikan selama satu tahun, dan penundaan gaji berkala," kata Irsan Sinuhaji dikutip Inews.id.
Baca Juga: Dinas Pariwisata Kota Medan Promosikan Wisata Medis, Bisa Berobat Sambil Liburan
Sementara enam oknum polisi yang bertugas melakukan penangkapan, disanksi mutasi bersifat demosi, dengan dipindah dari Polsek Kutalimbaru, dan keluar dari reserse. Lalu penundaan pendidikan selama setahun, dan penempatan khusus selama 14 hari.
Irsan Sinuhaji menambahkan, nantinya para anggota polisi yang bermasalah ini akan dilakukan pengawasan selama enam bulan, dan barulah akan berdinas kembali di tempat yang baru. Sementara untuk kasus pencabulan akan disidangkan di Mapolda Sumut, dan Polda Sumut yang akan memberikan sanksi.
Sanksi yang dijatuhkan terhadap pelaku pencabulan, bisa berupa demosi, penundaan pangkat, penundaan gaji atau pemecatan. Seluruh personel yang menjalani sidang tersebut, akan menjalani hukumannya dan akan ada proses pengawasan selama enam bulan. (tim)
Baca Juga: Dinasti Politik Jokowi Disorot, Presiden Pertama yang Punya Anak dan Menantu Wali Kota
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News